ilustrasi pencabulan di pondok pesantren. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
- Polres Jepara resmi menahan kiai berinisial IAJ karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri di Desa Mantingan.
- Tersangka memanipulasi korban dengan modus ijab kabul sepihak dan mahar uang untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
- Kasus ini terungkap melalui pesan WhatsApp yang memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Polisi bergerak cepat memeriksa tujuh saksi, termasuk ahli, dan menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ponsel, pakaian korban, dan ijazah aliyah korban.
Kini, Kiai IAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hadirnya Kepala Kemenag Jepara, Kepala UPTD PPA Dinsos, dan perwakilan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan tokoh agama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat
-
Sejarah Baru! 21 Ponpes Eks-Jamaah Islamiyah Siap Gelar Upacara HUT RI ke-81
-
BBWS Bengawan Solo Perkuat Distribusi Air Bersih Bagi Wilayah Terdampak Kekeringan
-
BNN Gerebek 101 Billiard & Caf Tegal, Temukan Ekstasi Sabu dan 9 Orang Positif Narkotika