ilustrasi pencabulan di pondok pesantren. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
- Polres Jepara resmi menahan kiai berinisial IAJ karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri di Desa Mantingan.
- Tersangka memanipulasi korban dengan modus ijab kabul sepihak dan mahar uang untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
- Kasus ini terungkap melalui pesan WhatsApp yang memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Polisi bergerak cepat memeriksa tujuh saksi, termasuk ahli, dan menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ponsel, pakaian korban, dan ijazah aliyah korban.
Kini, Kiai IAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hadirnya Kepala Kemenag Jepara, Kepala UPTD PPA Dinsos, dan perwakilan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan tokoh agama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas