ilustrasi pencabulan di pondok pesantren. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
- Polres Jepara resmi menahan kiai berinisial IAJ karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri di Desa Mantingan.
- Tersangka memanipulasi korban dengan modus ijab kabul sepihak dan mahar uang untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
- Kasus ini terungkap melalui pesan WhatsApp yang memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Polisi bergerak cepat memeriksa tujuh saksi, termasuk ahli, dan menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ponsel, pakaian korban, dan ijazah aliyah korban.
Kini, Kiai IAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hadirnya Kepala Kemenag Jepara, Kepala UPTD PPA Dinsos, dan perwakilan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan tokoh agama ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
-
Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran
-
BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar
-
Wapres Gibran dan Ahmad Luthfi Turun Tangan, 700 Lebih Warga Batang Terdampak Dugaan Keracunan MBG