- Komnas HAM mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk merespons kasus kekerasan seksual oknum kiai.
- Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemilik ponpes.
- Pemkab Pati mendukung penegakan hukum dan membentuk satgas khusus guna melakukan pendampingan pemulihan bagi para mantan santri korban kekerasan.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Pihaknya mendatangi ponpes tersebut hari ini, Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan pihaknya mengecam adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwatinya di lingkungan ponpes. Menurutnya tindak kekerasan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang pengaruhnya sebagai guru.
"Kami mengecam dan menyesalkan kiai selalu pendidik di ponpes yang seharusnya bertanggungjawab pendidikan menyalahgunakan pengaruh kekuasaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini pelanggaran HAM, pelakunya orang yang memiliki kekuasaan," ungkapnya di hadapan awak media.
Ia mendorong agar kasus ini ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia menilai polisi lamban dalam mengusut kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, padahal laporan kasus ini sudah terjadi pada 2020.
"Kami mendorong kasus ini ditangani secara serius, kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani karena sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan selama empat tahun. Modus manipulasi oleh pemilik ponpes sehingga kami ingin kepolisian meminta melimpahkan kasus ke kejaksaan," ujarnya.
Komnas HAM juga meminta hukuman seberat-beratnya atas tindak pidana kekerasan seksual ini. Terlebih, pelakunya merupakan pemilik institusi sehingga ada pemberat dalam pemidanaan pelaku.
"Segera menjatuhkan sanksi seberat-beratnya termasuk juga pemberat sepertiga, karena yang bersangkutan pendidik di institusi pondok pesantren. Kami berharap pasal pidana korporasi juga diterapkan karena korporasi pondok pesantren sebagai lembaga yang punya tanggungjawab pendidikan," katanya.
Ia berharap tindak pidana kekerasan seksual ini sebagai warning bagi siapapun yang terindikasi menjadi pelaku kekerasan seksual. Artinya, penanganan kekerasan seksual ini harus profesional, akuntatabel, dan transparan. Langkah tersebut diupayakan agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual kepada kaum rentan.
Perlu diketahui, korban kekerasan seksual atas nama Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo dikenakan pasal berlapis. Ashari dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
Pelaku juga dikenakan Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat 1E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan, Pasal 418 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Kalau di dalam TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang paling berat 15 tahun. Kan ada pemberat sepertiga di dalam UU TPKS, orang punya kekuasaan, punya jabatan bisa diperberat," urainya.
Berkaitan hukuman mati, Komnas HAM menegaskan menolak. Komnas HAM tetap menunggu proses peradilan dari penanganan kasus tersebut.
"Kalau Komnas HAM sendiri menolak hukuman mati karena konsitusi kita menjamin bahwa hak hidup tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Berlakunya KUHP baru, hukuman mati bukan pidana pokok tapi pidana alternatif, bisa diasesmen," tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra justru menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang berhasil menangkap tersangka kekerasan seksual pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo. Ia meminta agar proses hukum berjalan tegas.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk teman-teman di Kepolisian, khususnya di Polresta Pati atas tertangkapnya pelaku inisial AS, di mana kemarin sudah diungkap dalam konferensi pers,” ujar Chandra, sapaannya usai ditemukan setelah sholat Jumat.
Plt Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendukung penuh penegakan hukum dan meminta jaksa menuntut hukuman maksimal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sleman Siaga Karhutla, Lereng dan Hutan Gunung Merapi Jadi Perhatian
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
Ekspor Industri Jateng Melejit 41 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Justru Melambat
-
Sampah Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Ahmad Luthfi Soroti Mentalitas Warga
-
Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!