- Komnas HAM mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk merespons kasus kekerasan seksual oknum kiai.
- Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemilik ponpes.
- Pemkab Pati mendukung penegakan hukum dan membentuk satgas khusus guna melakukan pendampingan pemulihan bagi para mantan santri korban kekerasan.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Pihaknya mendatangi ponpes tersebut hari ini, Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan pihaknya mengecam adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwatinya di lingkungan ponpes. Menurutnya tindak kekerasan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang pengaruhnya sebagai guru.
"Kami mengecam dan menyesalkan kiai selalu pendidik di ponpes yang seharusnya bertanggungjawab pendidikan menyalahgunakan pengaruh kekuasaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini pelanggaran HAM, pelakunya orang yang memiliki kekuasaan," ungkapnya di hadapan awak media.
Ia mendorong agar kasus ini ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia menilai polisi lamban dalam mengusut kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, padahal laporan kasus ini sudah terjadi pada 2020.
"Kami mendorong kasus ini ditangani secara serius, kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani karena sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan selama empat tahun. Modus manipulasi oleh pemilik ponpes sehingga kami ingin kepolisian meminta melimpahkan kasus ke kejaksaan," ujarnya.
Komnas HAM juga meminta hukuman seberat-beratnya atas tindak pidana kekerasan seksual ini. Terlebih, pelakunya merupakan pemilik institusi sehingga ada pemberat dalam pemidanaan pelaku.
"Segera menjatuhkan sanksi seberat-beratnya termasuk juga pemberat sepertiga, karena yang bersangkutan pendidik di institusi pondok pesantren. Kami berharap pasal pidana korporasi juga diterapkan karena korporasi pondok pesantren sebagai lembaga yang punya tanggungjawab pendidikan," katanya.
Ia berharap tindak pidana kekerasan seksual ini sebagai warning bagi siapapun yang terindikasi menjadi pelaku kekerasan seksual. Artinya, penanganan kekerasan seksual ini harus profesional, akuntatabel, dan transparan. Langkah tersebut diupayakan agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual kepada kaum rentan.
Perlu diketahui, korban kekerasan seksual atas nama Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo dikenakan pasal berlapis. Ashari dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
Pelaku juga dikenakan Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat 1E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan, Pasal 418 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Kalau di dalam TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang paling berat 15 tahun. Kan ada pemberat sepertiga di dalam UU TPKS, orang punya kekuasaan, punya jabatan bisa diperberat," urainya.
Berkaitan hukuman mati, Komnas HAM menegaskan menolak. Komnas HAM tetap menunggu proses peradilan dari penanganan kasus tersebut.
"Kalau Komnas HAM sendiri menolak hukuman mati karena konsitusi kita menjamin bahwa hak hidup tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Berlakunya KUHP baru, hukuman mati bukan pidana pokok tapi pidana alternatif, bisa diasesmen," tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra justru menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang berhasil menangkap tersangka kekerasan seksual pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo. Ia meminta agar proses hukum berjalan tegas.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk teman-teman di Kepolisian, khususnya di Polresta Pati atas tertangkapnya pelaku inisial AS, di mana kemarin sudah diungkap dalam konferensi pers,” ujar Chandra, sapaannya usai ditemukan setelah sholat Jumat.
Plt Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendukung penuh penegakan hukum dan meminta jaksa menuntut hukuman maksimal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
-
Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat
-
Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah