- Ombudsman RI menjamin perlindungan korban dan keberlangsungan pendidikan santri pasca penutupan Ponpes Ndholo Kusumo di Pati pada Mei 2026.
- LPSK melakukan penjangkauan dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan pendampingan hukum serta perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual.
- Negara hadir memastikan penanganan kasus berjalan prosedural guna menjamin keamanan, pemulihan psikologis, dan hak restitusi bagi para korban.
SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) berkomitmen memberikan jaminan perlindungan untuk korban dan saksi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Pihaknya mendorong kepastian gak pendidikan bagi santri setelah ponpes itu tutup.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan penanganan kasus ini harus sesuai prosedur yang benar. Oleh sebab itu, seluruh elemen diajak berkoordinasi penuh dalam menangani kasus-kasus itu.
"APH (Aparat Penegak Hukum) menangani kasus prosedural. Kami memastikan instansi terkait Kemenag (Kementerian Agama) dan Dinas Sosia ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan anak-anak yang hari ini pendidikannya terkendala karena ditutupnya pesantren," ujarnya kepada awak media saat meninjau Ponpes Ndholo Kusumo, Jumat, 8 Mei 2026.
Ombudsman RI memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan siapapun yang melaporkan kasus pelecehan seksual, utamanya Ponpes Ndholo Kusumo. Langkah ini sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi kasus serupa.
"Jadi konsentrasi kami bersama Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Negara hadir melalui kami seluruh institusi berkerja secara tepat. Kita perbaiki ke depan, bukan hanya di Pati, tapi seluruh Indonesia," urainya.
Sementara, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6 dan 7 Mei 2026, turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, beserta badan otonom (banom).
Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
Ia juga menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wawan.
Kontributor: Singgih Tri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
-
Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran
-
BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar
-
Wapres Gibran dan Ahmad Luthfi Turun Tangan, 700 Lebih Warga Batang Terdampak Dugaan Keracunan MBG
-
Pertamax Turbo Panaskan Final MotoPrix 2026 di Mijen Semarang