Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:45 WIB
Tersangka kekerasan seksual Kiai Ashari yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI menjamin perlindungan korban dan keberlangsungan pendidikan santri pasca penutupan Ponpes Ndholo Kusumo di Pati pada Mei 2026.
  • LPSK melakukan penjangkauan dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan pendampingan hukum serta perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual.
  • Negara hadir memastikan penanganan kasus berjalan prosedural guna menjamin keamanan, pemulihan psikologis, dan hak restitusi bagi para korban.

SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) berkomitmen memberikan jaminan perlindungan untuk korban dan saksi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Pihaknya mendorong kepastian gak pendidikan bagi santri setelah ponpes itu tutup.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan penanganan kasus ini harus sesuai prosedur yang benar. Oleh sebab itu, seluruh elemen diajak berkoordinasi penuh dalam menangani kasus-kasus itu.

"APH (Aparat Penegak Hukum) menangani kasus prosedural. Kami memastikan instansi terkait Kemenag (Kementerian Agama) dan Dinas Sosia ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan anak-anak yang hari ini pendidikannya terkendala karena ditutupnya pesantren," ujarnya kepada awak media saat meninjau Ponpes Ndholo Kusumo, Jumat, 8 Mei 2026.

Ombudsman RI memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan siapapun yang melaporkan kasus pelecehan seksual, utamanya Ponpes Ndholo Kusumo. Langkah ini sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi kasus serupa.

"Jadi konsentrasi kami bersama Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Negara hadir melalui kami seluruh institusi berkerja secara tepat. Kita perbaiki ke depan, bukan hanya di Pati, tapi seluruh Indonesia," urainya.

Suasana pondok pesantren Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati tampak sepi. [Suara.com/Singgih Tri]

Sementara, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.

Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6 dan 7 Mei 2026, turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, beserta badan otonom (banom).

Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!

Ia juga menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wawan.

Kontributor: Singgih Tri

Load More