Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:16 WIB
Ilustrasi Haji 2026. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi DIY menunda keberangkatan 13 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji non-prosedural di Bandara YIA pada 2026.
  • Para calon jemaah terindikasi menggunakan visa wisata atau kerja untuk berhaji melalui rute transit Malaysia atau Singapura.
  • Petugas memasukkan data mereka ke sistem Subject of Interest guna mencegah upaya keberangkatan ilegal di bandara seluruh Indonesia.

SuaraJawaTengah.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) selama periode musim haji 2026. 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik keberangkatan haji tanpa visa haji resmi yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menuturkan penundaan keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural bukan kali pertama dilakukan. 

Pada musim haji tahun lalu, Imigrasi Yogyakarta tercatat telah menunda keberangkatan 32 orang yang terindikasi akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan jalur di luar mekanisme resmi.

"Jadi tahun ini kami menggagalkan keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang akan dicurigai menjadi jemaah haji non-prosedural," kata Junita dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Junita, pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural diperketat setelah pemerintah Arab Saudi pada tahun sebelumnya mendeportasi ratusan WNI yang masuk menggunakan visa non haji. 

Mereka diketahui menggunakan visa kerja maupun visa wisata untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi yang dikoordinasikan pemerintah Indonesia.

"Modusnya itu adalah berangkat ke Malaysia atau ke Singapura normal, tetapi petugas mendalami bahwa mereka ternyata akan tujuannya adalah ke Arab Saudi dengan visa kerja dan visa wisata," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan 13 kasus tersebut ditemukan secara bertahap sejak April hingga Mei 2026. 

Baca Juga: Buruan Daftar! Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih 2026 untuk Jateng - Jogja Dibuka, Ini 7 Faktanya

Kasus pertama terjadi pada 25 April terhadap seorang warga asal Bogor. Selanjutnya dua orang dicekal keberangkatannya pada 4 Mei, tiga orang pada 13 Mei, empat orang pada 17 Mei, dan tiga orang lainnya pada 22 Mei.

"Semuanya dari luar Jogja, dari Pamekasan, Samarinda, dan banyak yang lain lah," kata Tedy.

Diungkapkan Tedy, sebagian besar calon jemaah menggunakan pola perjalanan yang sama, yakni membeli tiket pulang-pergi menuju Kuala Lumpur, Malaysia. 

Namun saat diperiksa petugas imigrasi, mereka kerap tidak mampu menjelaskan secara rinci tujuan perjalanan, lokasi menginap, maupun agenda selama berada di negara tujuan.

"Jadi mereka memiliki tiket pulang pergi dengan tujuan Kuala Lumpur, dengan tujuan Malaysia. Jadi, sebenarnya template sangat-sangat template sekali," ujarnya.

Selain pemeriksaan langsung di konter keberangkatan, Imigrasi turut mengandalkan sistem Subject of Interest (SOI) yang telah diterapkan di berbagai bandara internasional.

Load More