Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB
Bupati Pati Nonaktif , Sudewo saat keluar dari atap mobil rantis Brimob untuk menenangkan massa pendukung di Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026) [Ilma Latif/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus korupsi proyek infrastruktur dan jabatan.
  • Sidang yang berlangsung Senin (29/6/2026) tersebut memutuskan penggabungan dua klaster dakwaan serta menetapkan jadwal persidangan dua kali seminggu.
  • Kericuhan massal terjadi di luar gedung akibat tindakan represif oknum pengawal KPK terhadap ketua koordinator relawan pendukung Sudewo.

SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi skala besar yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6/2026), berakhir dengan kericuhan luar biasa.

Kekecewaan mendalam menyelimuti lebih dari 3.000 relawan simpatisan setelah majelis hakim secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu Sudewo.

Ketegangan di dalam ruang sidang seketika menjalar menjadi aksi anarkis di luar gedung. Ribuan pendukung yang telah menyemut sejak pagi mengamuk, memblokade jalan, hingga nekat menghadang mobil tahanan demi merebut kembali sang bupati dari cengkeraman borgol aparat kepolisian.

Kericuhan masif ini belakangan diketahui dipicu oleh tindakan represif oknum pengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemukulan terhadap ketua koordinator relawan.

Ketukan Palu Hakim: Penggabungan Dua Dakwaan Sah, Sidang Dikebut Dua Kali Seminggu

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono mematahkan seluruh argumen hukum tim penasihat hukum Sudewo.

Kubu Sudewo sebelumnya menolak keras penggabungan dua klaster perkara (kasus suap proyek kereta api Kemenhub dan korupsi perangkat desa di Pati) dalam satu surat dakwaan karena dinilai memiliki kapasitas jabatan, ruang kewenangan, saksi, hingga alat bukti yang berbeda mendasar.

Namun, majelis hakim menilai penggabungan perkara tersebut sah demi hukum karena berkas perkara diterima kejaksaan dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Penggabungan perkara tersebut justru memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1) KUHAP dan sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini menguntungkan terdakwa karena tim advokat dapat mengajukan bukti-bukti untuk dua perkara sekaligus," tegas Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang pun diputuskan akan berjalan secara maraton demi mengejar tenggat waktu.

"Perkara kita laksanakan seminggu dua kali, hari Senin dan hari Rabu, karena ada dua kasus dakwaan," tambah Hakim Edwin.

Dosa Anggota Komisi V hingga Bupati: Dari Suap Kereta Api, Keris Pusaka, Sampai Jual Beli Jabatan Desa

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Joko Hermawan pada Senin (15/6/2026) lalu, Sudewo dijerat dengan dua klaster kasus korupsi dengan nilai rampokan yang fantastis:

  • Dakwaan Klaster I (Suap & Gratifikasi DJKA): Saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar dari para kontraktor pelaksana proyek infrastruktur di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tak hanya itu, ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar yang rinciannya berupa uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah Keris Pusaka Nogososro senilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.
  • Dakwaan Klaster II (Pemerasan Perangkat Desa Pati): Saat menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses rekrutmen perangkat desa dan meraup keuntungan haram mencapai Rp2,495 miliar.

Atas rentetan kasus tersebut, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sudewo Menyerang Balik: "Saya Pemimpin Amanah, Gembong yang Asli Ada di Pati!"

Usai persidangan, Sudewo tampak berusaha tegap dan menegaskan bahwa kondisi mentalnya sama sekali tidak goyah karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Oh, mental dari kemarin tidak ada masalah. Saya tidak melakukan apa-apa. Saya ini pemimpin yang amanah, insyaallah amanah, adil, dan bijaksana. Terbukti pembangunannya bagus dan masyarakat bisa merasakan. Jadi saya bukan pemimpin yang zalim!" ujar Sudewo percaya diri.

Menariknya, Sudewo justru melempar bola panas dengan menuding ada aktor intelektual atau "gembong besar" sesungguhnya di balik praktik haram jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati.

"Siapa yang zalim, masyarakat Pati pun tahu. Siapa yang jual beli jabatan, siapa yang jual beli perangkat desa, masyarakat Pati juga tahu. Masyarakat Pati," cecar Sudewo.

Kronologi Chaos: Dipicu Pengawal KPK Emosional, Pukul Ketua Relawan

Ledakan amarah massa pecah tepat setelah sidang ditutup sekitar pukul 10.00 WIB. Saat Sudewo keluar dari gedung pengadilan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan, ribuan massa langsung merangsek maju membawa spanduk bertuliskan "Bebaskan Sudewo".

Kericuhan yang awalnya berupa aksi saling dorong biasa berubah menjadi beringas akibat ulah salah satu pengawal tahanan dari KPK yang diidentifikasi bernama Rusli. Ketua Koordinator Relawan Sudewo, Mudasir, membeberkan bahwa tindakan pengawal KPK tersebut dinilai terlalu arogan dan emosional hingga memicu kemarahan massa.

"Sebenarnya relawan bisa mengerti dan menerima putusan majelis. Namun tadi ada insiden dari pengawal KPK bernama Pak Rusli. Biasanya, pengawal memberi kesempatan Pak Sudewo untuk sekadar menyapa pendukungnya dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Tapi Pak Rusli ini sama sekali tidak memperbolehkan, Pak Dewo ditarik-tarik paksa," ungkap Mudasir kepada Suara.com.

Mudasir melanjutkan, ketegangan berlanjut hingga ke area parkir mobil tahanan. Oknum pengawal KPK tersebut diduga kehilangan kendali emosi hingga melayangkan pukulan fisik ke arah Mudasir.

"Pak Rusli ini entah dari rumah terbawa emosi dulu atau bagaimana, di dalam mobil masih emosi dan saya sendiri habis kena pukulan dia tadi! Untung saya menghindar dan pintu langsung saya tutup. Kaki saya ini kalau tidak geser tadi, pasti sudah terlindas ban mobil tahanan yang bergerak. Jadi sepele saja, pemicunya adalah pengawal KPK yang emosional itu," beber Mudasir mendidih.

Melihat ketua koordinator mereka dipukul, ribuan massa langsung mengamuk. Massa berhasil menjebol pagar, merangsek masuk ke halaman Pengadilan Tipikor, lalu mengepung dan memukul-mukul bodi mobil tahanan kejaksaan agar tidak bisa bergerak keluar dari kompleks pengadilan.

Evakuasi Dramatis ke Mobil Rantis, Simpatisan Nekat Duduki Kap Mesin

Melihat eskalasi massa yang semakin anarkis, petugas bergerak cepat melakukan diskresi keamanan. Sudewo langsung dievakuasi dan dipindahkan dari mobil tahanan biasa ke dalam kabin mobil Rantis (Kendaraan Taktis) lapis baja milik Korps Brimob. Proses pemindahan ini berjalan sangat dramatis dengan aksi saling dorong yang sengit antara petugas dan massa.

Meskipun Sudewo sudah diamankan di dalam mobil rantis, massa pendukung yang terlanjur meradang tidak menyerah. Mereka justru nekat memanjat kap mesin hingga menduduki bagian depan mobil rantis baja tersebut sebagai bentuk protes. Akibatnya, kendaraan taktis tersebut sempat lumpuh dan tertahan selama hampir dua jam di dalam kompleks pengadilan.

Melihat situasi buntu, Sudewo sempat muncul menampakkan diri dari atas atap mobil rantis Brimob yang terbuka untuk menenangkan massanya.

"Terima kasih atas dukungannya. Saya sudah memaafkan atas kejadian (pemukulan) tadi. Mohon massa tetap menjaga kondusivitas, tetap aman, dan jangan anarkis, janji ya," seru Sudewo dari atas mobil rantis.

Pasukan Dalmas Dikerahkan, Oknum KPK Dipaksa Minta Maaf Sebelum Massa Bubar

Meskipun Sudewo sudah meminta massa untuk tenang, ribuan pendukung tetap bersikeras menghalangi mobil rantis. Mereka menuntut agar Rusli, oknum pengawal KPK tersebut, keluar menghadapi massa secara langsung untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf di depan publik.

Situasi baru dapat dikendalikan setelah adanya komunikasi intensif antara aparat keamanan, koordinator aksi, dan perwakilan relawan.

Demi mencegah keributan meluas, pihak kepolisian mengerahkan pasukan tambahan dari Satuan Brimob dan Sabhara (Dalmas) untuk menyisir dan mengurai massa di sekitar Jalan Suratmo.

Mudasir bersama pihak kepolisian akhirnya berhasil meredam situasi setelah memaksa oknum pengawal KPK tersebut mengakui kesalahannya.

"Alhamdulillah, saya minta tolong dibantu aparat Polrestabes dan teman-teman Brimob. Pak Rusli kita minta untuk menyampaikan permohonan maaf karena dia keliru. Akhirnya teman-teman relawan bisa menerima permohonan maaf tersebut," jelas Mudasir.

Tepat pukul 11.50 WIB, pintu gerbang utama Pengadilan Tipikor Semarang berhasil dibuka setelah dicapai kesepakatan. Mobil Rantis Brimob yang membawa Sudewo akhirnya melesat pergi menuju sel tahanan dengan pengawalan ketat berlapis.

Mudasir menegaskan bahwa 3.000 lebih relawan Pati telah berkomitmen untuk kembali mengawal jalannya persidangan maraton Sudewo pada hari Rabu lusa hingga agenda putusan akhir nanti.

Kontributor : Ilma Latif

Load More