Budi Arista Romadhoni
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:21 WIB
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyerang korban dengan celurit dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (21/7/2026).
Baca 10 detik
  • Pelaku merampas ponsel dan melukai korban dengan celurit di Semarang Utara pada Selasa, 21 Juli 2026 dini hari.
  • Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku berinisial AWY beserta barang bukti kurang dari sembilan jam.
  • Korban mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

AKP Johan menambahkan, kondisi korban kini telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk mempercepat proses hukum.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More