Ilustrasi Juru Parkir (Unsplash/Merpati)
Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi periode 2024 hingga 2025.
- Audit BPK dan Inspektorat mencatat potensi kehilangan PAD akibat tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.
- Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memanggil para juru parkir untuk menandatangani surat kesanggupan pelunasan utang.
Robi menambahkan, saat ini sistem penyetoran retribusi telah dilakukan secara daring. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya juga telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi seluruh tunggakan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin