- Sejumlah calon perangkat desa bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
- Para saksi mengaku harus berutang, menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah demi membayar uang sebesar Rp165 juta.
- Jaksa mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dari pengisian jabatan serta Rp3,8 miliar terkait proyek Kementerian Perhubungan.
SuaraJawaTengah.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Sejumlah calon perangkat desa mengaku rela menjual emas, sepeda motor, menggadaikan sertifikat tanah, hingga berutang kepada keluarga dan tetangga demi memenuhi permintaan uang Rp165 juta agar bisa mengisi jabatan di pemerintahan desa.
Kesaksian tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang Rp165 juta setelah dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno. Uang itu diminta apabila dirinya ingin menduduki jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa Ronggo.
"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," ujar Dwi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya nominal yang besar, Dwi mengaku hanya diberi waktu satu hari untuk menyediakan uang tersebut. Karena tidak memiliki dana, ia terpaksa meminjam kepada saudara dan tetangga agar tetap bisa mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Pengorbanan serupa disampaikan saksi Sulastri. Demi memenuhi permintaan uang dengan nilai yang sama saat mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo, ia mengaku menjual emas, menjual sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah miliknya.
Sementara itu, saksi Nur Faidah mengungkapkan dirinya juga harus melepas emas serta menguras tabungan untuk membayar Rp165 juta ketika mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.
Kades Diduga Jadi Pengumpul Uang
Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Baca Juga: Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
Nama Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono, disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan uang dari para peserta seleksi.
Keduanya juga disebut merupakan bagian dari tim sukses Sudewo pada Pilkada.
Temuan tersebut menjadi salah satu rangkaian fakta yang didalami jaksa dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati tersebut.
Didakwa Terima Rp2,4 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sudewo menerima sekitar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa pada periode 2025–2026.
Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi
-
Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?
-
Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
-
Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo
-
Sukses Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Raih Apresiasi Pemerintah atas Penyaluran KUR Perumahan