- Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
- Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
- Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.
SuaraJawaTengah.id - Aksi tragis pria memperkosa lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan terus berlanjut ke proses hukum.
Pelaku, RU (31) sudah ditangkap dan ditahan polisi setempat. Dia ditetapkan tersangka, Pasal 473 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, kepada wartawan, dikutip Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan insiden terjadi Senin (29/6/2026) saat korban seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang takziah.
Pelaku yang berdomisili desa yang sama, memanfaatkan kondisi tersebut mendatangi rumah korban.
Sebenarnya, korban sempat berusaha melawan namun di bawah ancaman, aksi itu akhirnya terjadi.
"Korban yang trauma menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan dilaporkan ke kami," lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindak pidana itu.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Lansia 90 Tahun di Grobogan
Baca Juga: 7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, bermula pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, anggota keluarganya sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku berinisial RU (31) diduga lebih dahulu mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi rumah korban. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban berusaha melawan, pelaku diduga juga melakukan kekerasan serta mengancam korban.
Aksi tersebut akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang dari acara takziah dan memergoki kejadian tersebut. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum akhirnya disampaikan ke Polsek Grobogan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
-
Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
-
Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah
-
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk Jateng, Brebes Siap Jadi Sentra Susu Terbesar Asia Tenggara
-
Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas