Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang menjalani pengobatan.
Baca 10 detik
  • Siswa kelas VII berinisial A dikeroyok tiga kakak kelas di MTs Islam Wangunrejo Pati pada 27 Juli 2026.
  • Korban mengalami patah jari akibat terjepit pagar saat kabur, sementara pihak madrasah sempat mengubur potongan jari tersebut.
  • Keluarga korban menolak damai dan telah melaporkan kasus perundungan serta penganiayaan ini kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga A langsung melaporkan kejadian itu ke polisi usai melakukan visum di rumah sakit. Pihaknya tak mau ada jalan damai atas peristiwa atas pembullyan ini.

"Lapor polisi di jam 9 atau setengah 10 di hari Senin, karena kami rembukan dulu soalnya pelaku di bawah umur. Ndak mungkin damai, kami meminta surat visum ke pihak KSH, kemudian melapor ke polsek dan polres," paparnya.

Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari pihak madrasah dan pihak keluarga pelaku. Keluarga A pun meminta keadilan agar pelaku diproses hukum.

"Saya cuma minta keadilan, pelaku diproses hukum tinggal nunggu sidangnya. Keluarga D (pelaku) sempat ke sekolahan memediasi, tapi pihak kami langsung ke polres," ujarnya.

Menurut kesaksian, D merupakan siswa yang nakal. Ia kerap melakukan aksi bully kepada teman sebaya di madrasah. Namun, pihak MTs Islam Wangunrejo selalu menyelesaikan masalah internal tanpa campur tangan orang tua siswa.

"Tiga orang ini kayak gangster cari muka, jotosi, mengeroyok, sudah bolak-balik melakukan. Kalau ada masalah di sekolah pihak guru meminta agar selesai di sekolah saja," tuturnya.

Kepala MTs Islam Wangunrejo, Shofi'i mengatakan bahwa peristiwa itu bukan unsur dari kesengajaan atau pembullyan dari siswa. Syafi'i mengatakan bahwa kejadian itu merupakan murni insiden atau kecelakaan saat bermain dengan teman-temannya.

"Sebetulnya adalah murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan," ujar Shofi'i

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026. Kejadian itu, saat korban bermain dengan temannya di area toilet, lalu naik pagar ke tempat wudhu.

Baca Juga: Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Insiden itu pun membuat jarinya terjepit sehingga menyebabkan dua jari tangan kiri putus. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Habis shalat dhuhur anak-anak sebelum masuk ke kelas, terus ada anak-anak main. Terus terjadilah itu. Ada yang main naik pagar tangannya terjepit itu," terang dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terhadap peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku bahwa peristiwa itu baru ditangani oleh Polresta Pati.

"Kami belum bisa memberikan pernyataan apa-apa karena memang kasus ini masih ditangani oleh Polres. Jadi kami khawatir kalau memberikan pernyataan ini justru itu bertentangan dengan hasil daripada proses hukumnya," tandasnya.

Kontributor: Singgih Tri

Load More