- Siswa kelas VII berinisial A dikeroyok tiga kakak kelas di MTs Islam Wangunrejo Pati pada 27 Juli 2026.
- Korban mengalami patah jari akibat terjepit pagar saat kabur, sementara pihak madrasah sempat mengubur potongan jari tersebut.
- Keluarga korban menolak damai dan telah melaporkan kasus perundungan serta penganiayaan ini kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga A langsung melaporkan kejadian itu ke polisi usai melakukan visum di rumah sakit. Pihaknya tak mau ada jalan damai atas peristiwa atas pembullyan ini.
"Lapor polisi di jam 9 atau setengah 10 di hari Senin, karena kami rembukan dulu soalnya pelaku di bawah umur. Ndak mungkin damai, kami meminta surat visum ke pihak KSH, kemudian melapor ke polsek dan polres," paparnya.
Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari pihak madrasah dan pihak keluarga pelaku. Keluarga A pun meminta keadilan agar pelaku diproses hukum.
"Saya cuma minta keadilan, pelaku diproses hukum tinggal nunggu sidangnya. Keluarga D (pelaku) sempat ke sekolahan memediasi, tapi pihak kami langsung ke polres," ujarnya.
Menurut kesaksian, D merupakan siswa yang nakal. Ia kerap melakukan aksi bully kepada teman sebaya di madrasah. Namun, pihak MTs Islam Wangunrejo selalu menyelesaikan masalah internal tanpa campur tangan orang tua siswa.
"Tiga orang ini kayak gangster cari muka, jotosi, mengeroyok, sudah bolak-balik melakukan. Kalau ada masalah di sekolah pihak guru meminta agar selesai di sekolah saja," tuturnya.
Kepala MTs Islam Wangunrejo, Shofi'i mengatakan bahwa peristiwa itu bukan unsur dari kesengajaan atau pembullyan dari siswa. Syafi'i mengatakan bahwa kejadian itu merupakan murni insiden atau kecelakaan saat bermain dengan teman-temannya.
"Sebetulnya adalah murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan," ujar Shofi'i
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026. Kejadian itu, saat korban bermain dengan temannya di area toilet, lalu naik pagar ke tempat wudhu.
Baca Juga: Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Insiden itu pun membuat jarinya terjepit sehingga menyebabkan dua jari tangan kiri putus. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Habis shalat dhuhur anak-anak sebelum masuk ke kelas, terus ada anak-anak main. Terus terjadilah itu. Ada yang main naik pagar tangannya terjepit itu," terang dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terhadap peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku bahwa peristiwa itu baru ditangani oleh Polresta Pati.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan apa-apa karena memang kasus ini masih ditangani oleh Polres. Jadi kami khawatir kalau memberikan pernyataan ini justru itu bertentangan dengan hasil daripada proses hukumnya," tandasnya.
Kontributor: Singgih Tri
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah