- Polres Pemalang menyelidiki kematian pelajar SMP berinisial AAF yang meninggal dunia pada Minggu 2 Agustus 2026.
- Polisi belum menemukan tanda kekerasan dan masih menunggu hasil rekam medis serta autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah.
- Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi kematian yang belum terverifikasi.
SuaraJawaTengah.id - Polres Pemalang masih menyelidiki penyebab meninggalnya AAF (13), seorang pelajar SMP asal Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Di tengah ramainya dugaan perundungan yang beredar di media sosial, polisi menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman.
Korban meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) setelah sempat menjalani perawatan selama satu hari di RS Mardhatillah Muhammadiyah Randudongkal.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik menyusul munculnya berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian korban.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan pihaknya menerima laporan pada Minggu malam.
Setelah itu, tim Satreskrim bersama Polsek Randudongkal langsung mendatangi rumah duka untuk melakukan olah informasi awal dan meminta keterangan dari keluarga korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasil rekam medis rumah sakit juga masih kami tunggu sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Wildan, Selasa (4/8/2026).
Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah, Polres Pemalang juga telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, seluruh kemungkinan masih terus didalami, termasuk dugaan perundungan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca Juga: Ngeri! Ini 7 Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Pemalang
Wildan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja hingga penyebab pasti kematian korban dapat dipastikan melalui hasil penyelidikan dan autopsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana