- Polres Pemalang menyelidiki kematian pelajar SMP berinisial AAF yang meninggal dunia pada Minggu 2 Agustus 2026.
- Polisi belum menemukan tanda kekerasan dan masih menunggu hasil rekam medis serta autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah.
- Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi kematian yang belum terverifikasi.
SuaraJawaTengah.id - Polres Pemalang masih menyelidiki penyebab meninggalnya AAF (13), seorang pelajar SMP asal Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Di tengah ramainya dugaan perundungan yang beredar di media sosial, polisi menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman.
Korban meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) setelah sempat menjalani perawatan selama satu hari di RS Mardhatillah Muhammadiyah Randudongkal.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik menyusul munculnya berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian korban.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan pihaknya menerima laporan pada Minggu malam.
Setelah itu, tim Satreskrim bersama Polsek Randudongkal langsung mendatangi rumah duka untuk melakukan olah informasi awal dan meminta keterangan dari keluarga korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasil rekam medis rumah sakit juga masih kami tunggu sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Wildan, Selasa (4/8/2026).
Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah, Polres Pemalang juga telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, seluruh kemungkinan masih terus didalami, termasuk dugaan perundungan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca Juga: Ngeri! Ini 7 Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Pemalang
Wildan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja hingga penyebab pasti kematian korban dapat dipastikan melalui hasil penyelidikan dan autopsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor