- Polda Jawa Tengah menangkap mahasiswa berinisial IAM di Kota Semarang karena menyebarkan pornografi deepfake AI.
- Pelaku memanipulasi wajah mantan kekasihnya ke media sosial akibat motif sakit hati karena putus cinta.
- Tersangka dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda besar.
Pelaku mengambil wajah asli korban, kemudian menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang sedang telanjang menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan.
"Pelaku mengedit wajah korban kemudian dipasangkan dengan badan seseorang menggunakan AI. Wajahnya asli korban, tetapi badannya badan orang lain yang sampai sekarang kami belum mengetahui identitasnya. Setelah itu diedit seolah-olah korban menampilkan konten pornografi dan disebarkan melalui platform X," jelas Yuliyanto.
Polisi memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut hanya disebarluaskan melalui akun media sosial milik tersangka dan tidak diperjualbelikan.
Motif Sakit Hati karena Putus Cinta
Di hadapan penyidik, IAM mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
Menurut polisi, hubungan keduanya memang sempat beberapa kali putus dan kembali menjalin hubungan sebelum akhirnya benar-benar berpisah.
"Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung. Ada hal-hal yang menurut pelaku membuat dirinya sakit hati," ungkap Yuliyanto.
Korban yang Teridentifikasi Baru Satu Orang
Meski sempat muncul dugaan terdapat lebih dari satu korban akibat beredarnya sejumlah akun penyebar konten serupa, hingga kini polisi baru mengonfirmasi satu korban yang telah melapor secara resmi.
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
"Korban yang terkonfirmasi saat ini satu orang, yaitu pelapor," kata Yuliyanto.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Terancam 12 Tahun Penjara
Usai ditangkap, IAM langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Ia dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Dari pasal yang disangkakan, ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Jateng dan Kaltim Teken Kerja Sama Raksasa Rp20,2 Triliun, Pasok Pangan hingga Dukung IKN!
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif