- Polda Jawa Tengah menangkap mahasiswa berinisial IAM di Kota Semarang karena menyebarkan pornografi deepfake AI.
- Pelaku memanipulasi wajah mantan kekasihnya ke media sosial akibat motif sakit hati karena putus cinta.
- Tersangka dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda besar.
Pelaku mengambil wajah asli korban, kemudian menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang sedang telanjang menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan.
"Pelaku mengedit wajah korban kemudian dipasangkan dengan badan seseorang menggunakan AI. Wajahnya asli korban, tetapi badannya badan orang lain yang sampai sekarang kami belum mengetahui identitasnya. Setelah itu diedit seolah-olah korban menampilkan konten pornografi dan disebarkan melalui platform X," jelas Yuliyanto.
Polisi memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut hanya disebarluaskan melalui akun media sosial milik tersangka dan tidak diperjualbelikan.
Motif Sakit Hati karena Putus Cinta
Di hadapan penyidik, IAM mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
Menurut polisi, hubungan keduanya memang sempat beberapa kali putus dan kembali menjalin hubungan sebelum akhirnya benar-benar berpisah.
"Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung. Ada hal-hal yang menurut pelaku membuat dirinya sakit hati," ungkap Yuliyanto.
Korban yang Teridentifikasi Baru Satu Orang
Meski sempat muncul dugaan terdapat lebih dari satu korban akibat beredarnya sejumlah akun penyebar konten serupa, hingga kini polisi baru mengonfirmasi satu korban yang telah melapor secara resmi.
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
"Korban yang terkonfirmasi saat ini satu orang, yaitu pelapor," kata Yuliyanto.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Terancam 12 Tahun Penjara
Usai ditangkap, IAM langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Ia dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Dari pasal yang disangkakan, ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar