- Polda Jawa Tengah menangkap mahasiswa berinisial IAM di Kota Semarang karena menyebarkan pornografi deepfake AI.
- Pelaku memanipulasi wajah mantan kekasihnya ke media sosial akibat motif sakit hati karena putus cinta.
- Tersangka dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda besar.
SuaraJawaTengah.id - Kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat konten pornografi kembali mencuat di Jawa Tengah.
Seorang mahasiswa berinisial IAM, yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, ditangkap Polda Jawa Tengah setelah diduga membuat dan menyebarkan foto serta video pornografi hasil manipulasi deepfake AI menggunakan wajah mantan kekasihnya.
Berawal dari sakit hati karena hubungan asmara kandas, kasus ini berujung pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 1 Januari 2026, ketika mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Surakarta berinisial E menerima pesan dari akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital. Akun tersebut berupaya menjalin komunikasi dan mendekati korban.
Namun, korban memilih tidak merespons pesan tersebut.
Beberapa hari kemudian, muncul akun Instagram lain yang mengunggah foto-foto pornografi hasil manipulasi digital dengan menempelkan wajah korban pada tubuh perempuan lain tanpa busana. Konten serupa juga kemudian beredar melalui platform media sosial X dan aplikasi Telegram.
Peredaran foto dan video tersebut membuat korban menjadi sasaran penyebaran konten asusila yang sama sekali tidak pernah dibuatnya. Saat itu juga sempat muncul dugaan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dengan melakukan penyelidikan digital untuk menelusuri identitas pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang mahasiswa berinisial IAM, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pada 4 Agustus 2026, polisi menangkap IAM di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Iya, pelaku merupakan salah satu mahasiswa di Kota Semarang dan merupakan mantan pacar korban," kata Yuliyanto, Kamis (6/8).
Edit Wajah Korban Menggunakan Deepfake AI
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku memanfaatkan teknologi deepfake AI untuk merekayasa foto pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gara-gara Gadget, Budaya Baca Terancam? Ini Peringatan Tegas Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk