Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana saat menyampaikan materi di FGD berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer'. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sejumlah narasumber menggelar diskusi hukum konten misleading media di Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2026.
  • Konten kreator berpenghasilan wajib memiliki NIB dan terancam sanksi administratif hingga pidana UU ITE.
  • Diskominfo Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026 yang memicu rencana pembentukan komunitas edukasi digital.

SuaraJawaTengah.id - Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten 'misleading' yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer', yang digelar di Semarang, Rabu 13 Agustus 2026.

Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.

Misleading Lebih Bahaya dari Hoaks

Menurut para narasumber, konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100% bohong, maka misleading adalah 50% fakta dan 50% manipulasi konteks.

"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama di era digital adalah 'Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab'.

"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.

Baca Juga: Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Kreator Wajib Punya NIB, Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menyoroti legalitas profesi.

Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

"Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis," jelas Danang.

Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.

Algoritma dan Emosi Pemicu Penyebaran

Load More