Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana saat menyampaikan materi di FGD berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer'. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sejumlah narasumber menggelar diskusi hukum konten misleading media di Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2026.
  • Konten kreator berpenghasilan wajib memiliki NIB dan terancam sanksi administratif hingga pidana UU ITE.
  • Diskominfo Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026 yang memicu rencana pembentukan komunitas edukasi digital.

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan mengapa konten misleading cepat viral. Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi.

Ditambah kebiasaan masyarakat yang sering share dulu sebelum cek. Dampaknya cukup serius seperti kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga.

Tips Aman: Cek Dulu Baru Share

Para narasumber sepakat masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share.

Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus.

"Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri," tutup Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.

Wali Kota Semarang melalui Kadiskominfo Didik Dwi Hartono bahkan mengaku pernah jadi korban. Nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," kata Didik.

Sebagai tindak lanjut, FGD ini menghasilkan rencana pembentukan komunitas "Gerakan Jaga Digital Indonesia" untuk edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator, dengan mendorong kemanfaatan seperti pembuatan izin usaha bersama-sama, serta kolaborasi bisnis untuk tumbuh bersama.

Baca Juga: Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Load More