Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman pada Agustus 2026.
  • Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada bawahannya setelah menerima laporan uang sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul.
  • Akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan resmi dalam sistem agar calon mahasiswa yang telah membayar mahar bisa lulus.

SuaraJawaTengah.id - Dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengungkap modus yang lebih dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada bawahan setelah menerima laporan adanya uang Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa.

Akses tersebut kemudian digunakan untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah membayar “mahar” untuk masuk melalui jalur mandiri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut bermula dari komunikasi Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), yang merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru, dengan pihak pengepul calon mahasiswa.

Dalam komunikasi itu, ES disebut melakukan negosiasi mengenai “mahar” untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru.

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Setelah kesepakatan tercapai, ES menerima uang dari pihak pengepul dengan total Rp1,12 miliar.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq.

Menurut Taufik, setelah mengetahui adanya penerimaan uang tersebut, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada ES. Akses itu digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“ASO kemudian memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!

KPK menduga akses tersebut kemudian digunakan secara khusus untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar melalui pihak pengepul.

Dengan kata lain, uang yang diserahkan melalui pengepul diduga tidak berhenti sebagai transaksi di luar sistem. Transaksi tersebut kemudian diikuti dengan penggunaan akses internal sistem penerimaan mahasiswa untuk mengesahkan kelulusan calon mahasiswa.

“ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut,” kata Taufik.

Temuan tersebut memperlihatkan dugaan praktik korupsi tidak hanya berlangsung melalui pertemuan atau transaksi uang, tetapi juga memanfaatkan kewenangan dan akses terhadap sistem resmi penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Load More