- Penyidik Pidsus Kejati Jateng menaikkan status kasus korupsi pengadaan smart classroom tahun 2024 ke tahap penyidikan.
- Modus operandi kasus tersebut melibatkan pengiriman barang dari Cina, penggantian label, serta penggelembungan harga.
- Kejati Jateng menyita uang senilai Rp3 miliar dari perusahaan swasta dan memeriksa sejumlah saksi penting.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan smart classroom di 13 kabupaten/kota di Jateng telah naik ke tahap penyidikan.
Pada kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng itu, sudah diperoleh bukti-bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana.
Penyidik juga telah menyita uang Rp3miliar dari perusahaan swasta dalam proses ini.
Sumber uang yang dikorupsi itu berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024.
Pengadaan smart clasroom itu atau papan interaktif digital (interactive flat panel) diduga terjadi penyimpangan.
“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” kata Asisten Pidsus Kejati Jateng Ade Hermawan saat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026).
Karena adanya mark up dan permainan ganti label itu, salah satunya, yang menjadi dugaan dalam pengadaan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum berakibat adanya kerugian keuangan negara.
Saat ditanyakan siapa pihak yang melakukan mark up itu, Ade belum mau membeberkan. Namun, penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya permainan pengadaan proyek itu.
“Yang kami tangani ada di 13 kabupaten/kota di Jateng, betul sudah ada penyitaan uang (Rp3miliar),” lanjutnya.
Baca Juga: Jateng Kejar Zero Sampah 2029, Ribuan Ton Sampah Disulap Jadi Listrik dan Bahan Bakar
Pada proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Jateng itu, sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi dan terus berjalan. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sumarno yang sudah dimintai keterangan penyidik pada Senin (16/3/2026) lalu, termasuk pejabat bagian Barang Jasa Pemprov Jateng.
Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan penegakan hukum, tak terkecuali di bidang pidana khusus dengan transparan.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei