Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2026 | 11:54 WIB
Kajati Jateng Teguh Subroto (depan) dan Aspidsus Kejati Jateng Ade Hermawan (dua dari kanan) bersama sejumlah pejabat Kejati Jateng saat diwawancara di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Penyidik Pidsus Kejati Jateng menaikkan status kasus korupsi pengadaan smart classroom tahun 2024 ke tahap penyidikan.
  • Modus operandi kasus tersebut melibatkan pengiriman barang dari Cina, penggantian label, serta penggelembungan harga.
  • Kejati Jateng menyita uang senilai Rp3 miliar dari perusahaan swasta dan memeriksa sejumlah saksi penting.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan smart classroom di 13 kabupaten/kota di Jateng telah naik ke tahap penyidikan.

Pada kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng itu, sudah diperoleh bukti-bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana.

Penyidik juga telah menyita uang Rp3miliar dari perusahaan swasta dalam proses ini.

Sumber uang yang dikorupsi itu berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024.

Pengadaan smart clasroom itu atau papan interaktif digital (interactive flat panel) diduga terjadi penyimpangan.

“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” kata Asisten Pidsus Kejati Jateng Ade Hermawan saat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026).

Karena adanya mark up dan permainan ganti label itu, salah satunya, yang menjadi dugaan dalam pengadaan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum berakibat adanya kerugian keuangan negara.

Saat ditanyakan siapa pihak yang melakukan mark up itu, Ade belum mau membeberkan. Namun, penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya permainan pengadaan proyek itu.

“Yang kami tangani ada di 13 kabupaten/kota di Jateng, betul sudah ada penyitaan uang (Rp3miliar),” lanjutnya.

Baca Juga: Jateng Kejar Zero Sampah 2029, Ribuan Ton Sampah Disulap Jadi Listrik dan Bahan Bakar

Pada proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Jateng itu, sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi dan terus berjalan. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sumarno yang sudah dimintai keterangan penyidik pada Senin (16/3/2026) lalu, termasuk pejabat bagian Barang Jasa Pemprov Jateng.

Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan penegakan hukum, tak terkecuali di bidang pidana khusus dengan transparan.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More