- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunjungi Darmi dan Dayat di Pekalongan pada 3 September 2026 karena bansos mereka dicabut akibat KTP dipakai judi online.
- Pemerintah memastikan hak bantuan sosial kedua lansia tersebut telah dipulihkan sepenuhnya setelah hasil asesmen menunjukkan mereka tergolong warga sangat miskin.
- Gubernur menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan sosialisasi agar penyalahgunaan KTP kelompok rentan tidak terulang kembali.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengunjungi warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Darmi (66) dan suaminya, Dayat (77) yang tercoret dari bantuan sosial (bansos), lantaran kartu identitasnya digunakan oleh orang lain untuk judi online (judol).
Luthfi memastikan hak Darmi dan suaminya, sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial akan dikembalikan atau dipulihkan. Sejumlah bantuan juga diberikan kepada keluarga tersebut.
"Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan," kata Luthfi usai bertemu langsung Darmi dan Dayat di rumahnya pada Kamis, 3 September 2026.
Peristiwa yang menimpa dua lansia tersebut, kata Luthfi, perlu menjadi pelajaran bersama dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan miskin.
Apalagi kasus serupa juga ditemukan di daerah lain di Jawa Tengah, seperti di Kendal dan Ungaran Kabupaten Semarang. Yaitu penyalahgunaan wewenang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini pelajaran untuk kita semua. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai," katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Luthfi langsung menginstruksikan kepada Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang. Juga melakukan sosialisasi secara intens terkait penggunaan KTP tidak bisa sembarangan.
"Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat berdialog dengan Darmi. Dari cerita itu diketahui bahwa KTP Darmi dipinjam oleh seseorang. Darmi diberikan sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP tersebut.
Baca Juga: Kasus Jasad Perempuan Terbakar di Demak Terungkap, Pelaku Kekasih Korban!
Darmi yang sudah tua tidak tahu-menahu KTP tersebut digunakan untuk apa oleh peminjam
Sebagai informasi, Darmi dan Daryat merupakan penerima bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan.
Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.
Setelah itu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1 (sangat miskin). Darmi dan Dayat diketahui juga tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kekeringan Jateng Belum Usai, Purworejo Catat 172 Hari Tanpa Hujan
-
22 Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Jateng Catat 85 Korban, Pencegahan Jadi Sorotan
-
Semarang Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Ringan
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik
-
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding