Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 September 2026 | 13:23 WIB
Penandatanganan perjanjian kerjasama UPPD Pemalang dengan Bumdes. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jateng meluncurkan BUMDes Tanggap Pajak di Pemalang untuk mendekatkan layanan dan mengatasi tunggakan kendaraan bermotor.
  • Tiga BUMDes di Kabupaten Pemalang resmi menjadi percontohan program ini melalui kerja sama pada tanggal 13 Agustus 2026.
  • Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membenahi keakuratan data kendaraan bermotor langsung di tingkat desa.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pelayanan pajak kendaraan bermotor semakin dekat dengan masyarakat melalui program BUMDes Tanggap Pajak. Program ini menempatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra untuk membantu pembayaran pajak sekaligus menangani tunggakan kendaraan bermotor di tingkat desa.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Pemalang, Sriyono, S.STP, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Sriyono, pendekatan pelayanan hingga tingkat desa penting karena tidak semua persoalan pajak dapat diselesaikan hanya dengan menunggu wajib pajak datang ke kantor pelayanan.

Melalui BUMDes Tanggap Pajak, masyarakat diberikan akses yang lebih dekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pada saat yang sama, BUMDes juga dapat membantu melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan.

BUMDes Tak Sekadar Tempat Bayar Pajak

Sriyono menjelaskan, keterlibatan BUMDes tidak sebatas menyediakan tempat pembayaran. Petugas juga dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi objek pajak di lapangan.

Pengecekan tersebut antara lain untuk memastikan apakah kendaraan yang tercatat masih dimiliki oleh wajib pajak, sudah berpindah tangan, atau mengalami kondisi tertentu seperti rusak berat.

Langkah ini dinilai penting untuk membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai data kendaraan bermotor sekaligus memetakan persoalan tunggakan pajak.

Dengan pola tersebut, pelayanan pajak diharapkan tidak lagi bersifat pasif. Pemerintah bersama BUMDes dapat lebih aktif mendatangi masyarakat dan memberikan informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Classroom di Jateng: Kejaksaan Sita Rp3miliar, Modusnya Ganti Label

Tiga BUMDes Jadi Percontohan

Program BUMDes Tanggap Pajak mulai dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah BUMDes di Kabupaten Pemalang.

Pilot project tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 13 Agustus 2026 bersama tiga BUMDes, yakni BUMDes Sidampolis Desa Pegundan, BUMDes Mugi Rahayu Desa Widodaren, dan BUMDes Cibuyur Mandiri Desa Cibuyur.

Program percontohan itu diarahkan untuk melihat efektivitas BUMDes dalam membantu pembayaran pajak kendaraan sekaligus menangani data dan tunggakan pajak di wilayah masing-masing.

Sriyono menilai respons awal terhadap program tersebut cukup positif. Selain membantu masyarakat melakukan pembayaran secara lebih mudah, keterlibatan BUMDes juga memberikan ruang bagi desa untuk berperan langsung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Di sisi lain, skema ini juga berpotensi memberikan sumber pendapatan baru bagi BUMDes melalui perannya sebagai mitra pelayanan.

Load More