Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi AI atau Artificial Intelligence. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Prof Miyuki Tsuyuki menyatakan keterlibatan manusia menentukan perlindungan hak cipta karya AI dalam ICOLGAS 2026 di Purwokerto pada Selasa (15/9/2026).
  • Keluaran AI dengan data dan instruksi pilihan manusia memenuhi syarat perlindungan, sedangkan proses otomatis penuh tidak mendapatkan hak cipta.
  • Pemanfaatan AI generatif memicu kompleksitas hukum kekayaan intelektual serta pelanggaran hak personal pada tiga tahapan operasional yang berbeda.

Menurut Miyuki, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa jauh keterlibatan manusia dapat dianggap sebagai kontribusi kreatif yang membuat suatu keluaran AI layak memperoleh perlindungan hak cipta.

Persoalan hukum AI generatif juga tidak berhenti pada siapa yang menjadi pencipta. Miyuki mengingatkan, keluaran AI berpotensi menimbulkan berbagai persoalan kekayaan intelektual maupun pelanggaran hak personal.

Risiko kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek, paten, hingga desain. Sementara hak personal yang berpotensi terdampak antara lain privasi, citra, publisitas, nama, dan kehormatan.

Bahkan, menurut Miyuki, rahasia dagang seperti daftar pelanggan, resep, pengetahuan teknis, dan algoritma juga berpotensi terdampak dalam perkembangan penggunaan AI generatif.

Ia membagi persoalan hukum AI generatif ke dalam tiga lapisan, yakni proses pembelajaran dari data, proses menghasilkan keluaran, dan proses penyebarluasan keluaran.

Pada tahap pembelajaran, salah satu persoalan yang muncul adalah penggunaan karya yang dilindungi hak cipta sebagai data untuk melatih AI tanpa izin pemegang hak.

Miyuki menjelaskan, hukum Jepang melalui Pasal 30 Ayat (4) memberikan ruang penggunaan karya untuk analisis data dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sementara pada tahap produksi dan distribusi, persoalan bergeser pada status karya serta potensi pelanggaran hak pihak lain ketika hasil AI digunakan atau disebarluaskan.

Menurut Miyuki, perkembangan teknologi AI yang jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi membuat hukum harus terus beradaptasi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Komunitas Pemuda dan Jurnalis Wonosobo Berlatih Kecerdasan Buatan

“Situasi yang saat ini dianggap sebagai persoalan baru pada akhirnya akan menjadi persoalan masa lalu setelah diuji, dikaji, dan diselesaikan melalui perkembangan hukum,” ujarnya.

Paparan tersebut menegaskan bahwa perkembangan AI generatif bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menghadirkan batas baru dalam hukum hak cipta. Ketika manusia semakin banyak mengarahkan mesin untuk menciptakan karya, batas antara karya manusia dan karya mesin pun menjadi semakin sulit ditentukan.

Load More