Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB
Eks Stasiun Banjarnegara yang direnovasi tidak sesuai dengan aturan cagar budaya.
Baca 10 detik
  • PT KAI Daop V Purwokerto berkomitmen mengembalikan bentuk asli bangunan eks Stasiun Banjarnegara setelah melakukan pembongkaran.
  • Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan peninjauan bersama TACB Banjarnegara dan Dinas Pariwisata pada hari Kamis.
  • KAI akan berkonsultasi dengan BPK Jawa Tengah serta meminta izin kepada Bupati Banjarnegara sebelum melanjutkan renovasi.

SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop V Purwokerto memastikan bagian bangunan eks Stasiun Banjarnegara yang sempat dibongkar akan dikembalikan ke bentuk semula.

Komitmen tersebut disampaikan KAI setelah mendapat surat permohonan penghentian pembongkaran dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara.

Kepastian itu disampaikan dalam kegiatan joint inspection pekerjaan renovasi Bangunan Pusat Pelayanan Optimalisasi Aset Wilayah Banjarnegara, Kamis (17/9/2026).

Peninjauan dilakukan di lokasi eks Stasiun Banjarnegara dengan melibatkan PT KAI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara serta TACB Banjarnegara.

Assistant Manager Penertiban dan Penanganan Aset Bermasalah PT KAI Daop V Purwokerto, Wahyu Wijatmoko, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam penanganan bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut.

Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam proses pekerjaan renovasi.

"Kami mohon maaf atas kekeliruan kami, dan kami akan perbaiki segera mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, rencana awal KAI adalah memanfaatkan bangunan tersebut sebagai Pusat Pelayanan Optimalisasi Aset Wilayah Banjarnegara.

Keberadaan pusat pelayanan itu ditujukan untuk mempermudah para penyewa aset KAI di Banjarnegara sehingga tidak perlu mengurus keperluan administrasi hingga ke Purwokerto.

Baca Juga: Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

"Agar para penyewa aset PT KAI tidak perlu mengurus ke Purwokerto, tapi cukup di Banjarnegara," katanya.

Selain ruang pelayanan, rencana pemanfaatan bangunan tersebut juga mencakup pembangunan kantor pusat pelayanan, mushola dan toilet.

Namun, rencana renovasi dan pemanfaatan bangunan akan disesuaikan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.

Wahyu mengatakan KAI akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah terkait langkah pengembalian bagian bangunan yang telah dibongkar maupun proses pemugaran lainnya.

KAI juga akan mengajukan izin kepada Bupati Banjarnegara.

"Untuk mengembalikan ke bentuk semula dan juga proses pemugaran lain, pihak PT KAI akan menunggu konsultasi dengan BPK Jawa Tengah dan juga bersurat izin ke Bupati Banjarnegara," jelasnya.

Load More