- Pemerintah Kabupaten Blora mencari skema agar pengelolaan sumur minyak rakyat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
- Blora Patra Energi menghadapi kendala investor dan regulasi pusat dalam mengoptimalkan sumur minyak rakyat yang terverifikasi.
- Pemerintah Kabupaten Blora berencana melakukan studi tiru tata kelola ke Kabupaten Musi Banyuasin dan berkonsultasi dengan Pertamina.
BPE Didorong Lebih Agresif Cari Investor
Di tengah berbagai kendala tersebut, Dasiran meminta BPE tidak pasif dalam mencari investor.
Menurut dia, ketika potensi sumur minyak tersedia dan kepastian perizinan dapat diperoleh, peluang investasi seharusnya dapat lebih terbuka.
“Karena itu kan sudah diberikan kewenangan ke BPE, ya BPE harus aktif. Kalau kemarin alasannya investor kurang modal, ketika misalkan potensi itu ada dan izin itu ada, saya kira investor kan terbuka,” ujarnya.
Dorongan tersebut menjadi penting karena Pemkab Blora ingin pengelolaan minyak rakyat tidak berhenti pada aktivitas produksi semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemkab juga masih mengkaji regulasi yang memungkinkan aktivitas pengelolaan tersebut berkontribusi terhadap PAD.
Dasiran mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar skema yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena yang mengambil dari daerah, fasilitas yang dimanfaatkan juga banyak daerah, minimal ada yang diperbantukan untuk daerah,” ujarnya.
Belajar dari Musi Banyuasin
Baca Juga: Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi
Untuk mencari model pengelolaan yang lebih tepat, Pemkab Blora membuka peluang melakukan studi tiru ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Dasiran, hal yang ingin dipelajari bukan semata-mata jumlah sumur minyak yang berhasil dikelola, melainkan mekanisme dan tata kelola yang diterapkan daerah tersebut.
Pengalaman Musi Banyuasin dinilai dapat menjadi referensi bagi Blora dalam menyiapkan sistem pengelolaan sumur minyak rakyat.
Terlebih, ketika regulasi nantinya memberikan kepastian hukum, pemerintah daerah harus sudah memiliki kesiapan tata kelola agar peluang tersebut tidak kembali terhambat.
“Yang perlu dipelajari bukan jumlah sumur yang dikelola, tetapi mekanisme pengelolaan dan tata kelolanya,” kata Dasiran.
Selain berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, BPE juga dijadwalkan memenuhi undangan Pertamina pada Rabu pekan depan untuk membahas perkembangan pengelolaan sumur minyak rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor