- BPK Jawa Tengah meminta penyesuaian bangunan tambahan di eks Stasiun Banjarnegara pada Senin, 21 September 2026.
- Permintaan tersebut bertujuan agar bangunan baru tidak merusak struktur cagar budaya lama yang ada di lokasi.
- Pihak pengelola aset menyatakan kesanggupan mengikuti arahan pelestarian serta pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahyu, rencana tersebut masih dapat dipertimbangkan. Namun, konstruksinya harus memperhitungkan potensi air yang tertahan dan kemudian berdampak terhadap material kayu pada bangunan lama.
“Kalau itu nanti dak kemudian malah menyimpan air, itu kan nanti dengan kayu yang menempel sehingga kemungkinan terjadinya kerusakan itu akan lebih cepat,” jelasnya.
Karena itu, BPK menyarankan agar konstruksi dak tidak dibuat menempel langsung dengan dinding bangunan utama.
Adanya jarak antara konstruksi baru dan bangunan inti dinilai lebih aman untuk mengurangi risiko terhadap bangunan cagar budaya.
Wahyu menegaskan, koordinasi antara pengelola aset dengan pihak pelestarian seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Dengan koordinasi sejak awal, setiap rencana perubahan dapat dibahas terlebih dahulu sehingga pekerjaan yang sudah dilakukan tidak harus kembali dibongkar atau disesuaikan.
Dikembalikan ke Bentuk Asli
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Kuat Herry Isnanto, mengatakan hasil penilikan BPK Jateng pada prinsipnya mengarah pada upaya mengembalikan eks Stasiun Banjarnegara seperti bentuk aslinya.
“Kesimpulannya sebenarnya kita kembalikan lagi seperti aslinya, bentuk aslinya. Kemudian ada beberapa catatan agar bangunan tambahan yang ada di belakang itu bisa adaptif dengan bangunan depan,” katanya.
Baca Juga: KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula
Menurut Kuat, keberadaan bangunan tambahan tetap dimungkinkan sepanjang penataannya memperhatikan keselarasan dengan bangunan utama.
Tidak hanya dari sisi tampilan, aspek keselamatan bangunan lama juga menjadi pertimbangan utama dalam penataan tersebut.
“Keselamatan bangunan lama itu juga dipertimbangkan dan diutamakan, dipertahankan,” ujarnya.
Kuat menambahkan, dalam koordinasi tersebut pihak pengelola aset menyatakan kesanggupan untuk mengikuti arahan terkait pelestarian sekaligus pemanfaatan bangunan.
Pemanfaatan bangunan, kata dia, tetap dapat dilakukan dengan catatan tidak mengesampingkan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Pemkab Perkuat Sosialisasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional
-
Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan
-
Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H
-
Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh