- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis.
- Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan outsourcing untuk perusahaan miliknya sendiri serta menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.
- Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dituntut Bayar Rp2,6 Miliar
Selain hukuman lima tahun penjara dan denda, JPU KPK juga menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Nilai tersebut disebut jaksa sesuai dengan jumlah gratifikasi yang dinilai diterima Fadia dalam perkara tersebut.
Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan, maka terdapat konsekuensi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa Soroti Kepercayaan Publik
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan Fadia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap Fadia.
Namun, tuntutan jaksa tersebut belum menjadi putusan akhir dalam perkara ini.
Majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Pembelaan atau pledoi tersebut nantinya menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berawal dari OTT KPK
Perkara yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim