- Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Fadia didakwa melakukan pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar.
- KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ternyata belum berhenti di ruang sidang. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fadia lima tahun penjara, lembaga antirasuah itu justru telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara tersebut.
Fakta adanya penyidikan baru itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.
Sprindik baru tersebut diterbitkan pada 22 September 2026, atau dua hari sebelum tuntutan terhadap Fadia dibacakan.
Yang menarik, dalam surat tuntutannya, JPU KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti dalam perkara Fadia kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Permintaan itu dikaitkan langsung dengan sprindik baru yang diterbitkan KPK.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
KPK Siapkan Babak Baru
Usai persidangan, Agus membenarkan adanya sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara Fadia.
Namun, KPK belum membuka secara rinci mengenai perkara yang sedang dikembangkan tersebut.
Baca Juga: Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi
Termasuk siapa saja yang akan menjadi pihak dalam penyidikan baru itu, jaksa belum memberikan penjelasan.
“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” ujar Agus.
Dengan demikian, hingga kini belum diketahui apakah penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, pihak lain, atau rangkaian perkara yang masih berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di Kabupaten Pekalongan.
Yang sudah terungkap di persidangan adalah barang bukti perkara Fadia akan dimanfaatkan untuk kepentingan perkara lain berdasarkan sprindik baru tersebut.
Muncul Saat Fadia Dituntut 5 Tahun
Sprindik baru itu muncul ketika perkara Fadia memasuki tahap tuntutan.
Dalam perkara yang sedang berjalan, JPU KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
PT RNB disebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Gratifikasi Rp2,6 Miliar
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyoroti penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, di tengah proses tuntutan tersebut, muncul fakta lain yang membuka kemungkinan perkara belum selesai pada kasus yang saat ini disidangkan.
KPK telah menerbitkan sprindik baru dan meminta barang bukti perkara Fadia tetap berada di tangan penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Siapa yang Dibidik?
Belum ada informasi resmi mengenai pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru KPK tersebut.
Jaksa juga belum menjelaskan materi perkara yang menjadi dasar penerbitan sprindik Nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyidikan baru tersebut akan mengarah kepada pihak tertentu atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.
Untuk saat ini, KPK baru mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut telah diterbitkan setelah sebelumnya dilakukan ekspos oleh penyidik.
Sementara perkara Fadia sendiri masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan
-
BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Awas Konflik Agraria! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Percepatan Sertifikasi Lahan Sawah
-
276 Korban MBG Dirawat, Pemkab Batang Minta SPPG Bertanggung Jawab
-
Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya