Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Fadia didakwa melakukan pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar.
  • KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ternyata belum berhenti di ruang sidang. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fadia lima tahun penjara, lembaga antirasuah itu justru telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara tersebut.

Fakta adanya penyidikan baru itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.

Sprindik baru tersebut diterbitkan pada 22 September 2026, atau dua hari sebelum tuntutan terhadap Fadia dibacakan.

Yang menarik, dalam surat tuntutannya, JPU KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti dalam perkara Fadia kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Permintaan itu dikaitkan langsung dengan sprindik baru yang diterbitkan KPK.

“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

KPK Siapkan Babak Baru

Usai persidangan, Agus membenarkan adanya sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara Fadia.

Namun, KPK belum membuka secara rinci mengenai perkara yang sedang dikembangkan tersebut.

Baca Juga: Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi

Termasuk siapa saja yang akan menjadi pihak dalam penyidikan baru itu, jaksa belum memberikan penjelasan.

“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” ujar Agus.

Dengan demikian, hingga kini belum diketahui apakah penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, pihak lain, atau rangkaian perkara yang masih berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di Kabupaten Pekalongan.

Yang sudah terungkap di persidangan adalah barang bukti perkara Fadia akan dimanfaatkan untuk kepentingan perkara lain berdasarkan sprindik baru tersebut.

Muncul Saat Fadia Dituntut 5 Tahun

Sprindik baru itu muncul ketika perkara Fadia memasuki tahap tuntutan.

Dalam perkara yang sedang berjalan, JPU KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut jaksa, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB disebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Gratifikasi Rp2,6 Miliar

Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyoroti penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, di tengah proses tuntutan tersebut, muncul fakta lain yang membuka kemungkinan perkara belum selesai pada kasus yang saat ini disidangkan.

KPK telah menerbitkan sprindik baru dan meminta barang bukti perkara Fadia tetap berada di tangan penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Siapa yang Dibidik?

Belum ada informasi resmi mengenai pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru KPK tersebut.

Jaksa juga belum menjelaskan materi perkara yang menjadi dasar penerbitan sprindik Nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyidikan baru tersebut akan mengarah kepada pihak tertentu atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.

Untuk saat ini, KPK baru mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut telah diterbitkan setelah sebelumnya dilakukan ekspos oleh penyidik.

Sementara perkara Fadia sendiri masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Load More