- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis.
- Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan outsourcing untuk perusahaan miliknya sendiri serta menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.
- Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
SuaraJawaTengah.id - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq berawal dari pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Fadia diduga mengatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan yang didirikannya dalam proyek tersebut.
Atas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Atur Proyek untuk Perusahaan Sendiri
Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
Menurut penuntut umum, Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
Perusahaan tersebut menjadi sorotan karena, menurut jaksa, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
Dengan demikian, jaksa menilai terdapat kepentingan Fadia dalam proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.
Dugaan pengaturan itu menjadi salah satu dasar penuntut umum dalam meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Fadia.
Selain perkara pengadaan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Fadia.
Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa kemudian meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar,” demikian pokok tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim