- KPU Kota Semarang menyatakan Fransiska Tika Mantofany mendaftar sebagai calon DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
- Ketua KPU Ahmad Zaini menjelaskan bahwa dokumen pendidikan S1 Tika sama sekali tidak digunakan dalam proses pencalonan resmi.
- Penggunaan ijazah SMA oleh Tika di Kantor KPU Kota Semarang pada Senin, 5 Oktober 2026, telah memenuhi syarat ketentuan minimal.
SMA Memang Syarat Minimal Caleg
KPU juga menegaskan penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan persoalan, karena pendidikan minimal calon legislatif memang SMA atau sederajat.
Ketentuan pencalonan Pemilu 2024 mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Karena itu, menurut KPU, penggunaan ijazah SMA oleh Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku pada Pemilu 2024.
Dengan kata lain, persoalan mengenai riwayat pendidikan S1 tidak berkaitan dengan kelengkapan persyaratan pencalonan Tika selama dokumen yang digunakan untuk mendaftar adalah ijazah SMA yang telah diverifikasi.
Begini Cara KPU Verifikasi Ijazah
Zaini menjelaskan, verifikasi dokumen pendidikan dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan yang digunakan calon dalam pencalonan.
Untuk calon yang mencantumkan pendidikan perguruan tinggi, KPU melakukan verifikasi kepada kampus yang menerbitkan ijazah. Sementara dokumen pendidikan tingkat SMA diverifikasi melalui instansi pendidikan terkait.
KPU juga membentuk kelompok kerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon.
Baca Juga: 65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diserahkan calon memang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Bagaimana Jika Gelar S1 Dipakai di Luar Dokumen KPU?
Persoalan berbeda muncul apabila gelar akademik digunakan dalam materi di luar dokumen pencalonan, seperti alat peraga atau materi kampanye.
Zaini mengatakan KPU tidak melakukan pengawasan secara penuh terhadap seluruh alat peraga. Pengawasan terhadap materi kampanye juga menjadi bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara bagi KPU, acuan utama tetap dokumen pencalonan, DCT, dan identitas calon yang tercantum dalam surat suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA
-
Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis
-
Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul
-
Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar