Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi Ijazah palsu politisi PSI Semarang. (Pexels)
Baca 10 detik
  • KPU Kota Semarang menyatakan Fransiska Tika Mantofany mendaftar sebagai calon DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
  • Ketua KPU Ahmad Zaini menjelaskan bahwa dokumen pendidikan S1 Tika sama sekali tidak digunakan dalam proses pencalonan resmi.
  • Penggunaan ijazah SMA oleh Tika di Kantor KPU Kota Semarang pada Senin, 5 Oktober 2026, telah memenuhi syarat ketentuan minimal.

SMA Memang Syarat Minimal Caleg

KPU juga menegaskan penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan persoalan, karena pendidikan minimal calon legislatif memang SMA atau sederajat.

Ketentuan pencalonan Pemilu 2024 mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Karena itu, menurut KPU, penggunaan ijazah SMA oleh Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku pada Pemilu 2024.

Dengan kata lain, persoalan mengenai riwayat pendidikan S1 tidak berkaitan dengan kelengkapan persyaratan pencalonan Tika selama dokumen yang digunakan untuk mendaftar adalah ijazah SMA yang telah diverifikasi.

Begini Cara KPU Verifikasi Ijazah

Zaini menjelaskan, verifikasi dokumen pendidikan dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan yang digunakan calon dalam pencalonan.

Untuk calon yang mencantumkan pendidikan perguruan tinggi, KPU melakukan verifikasi kepada kampus yang menerbitkan ijazah. Sementara dokumen pendidikan tingkat SMA diverifikasi melalui instansi pendidikan terkait.

KPU juga membentuk kelompok kerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon.

Baca Juga: 65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diserahkan calon memang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Bagaimana Jika Gelar S1 Dipakai di Luar Dokumen KPU?

Persoalan berbeda muncul apabila gelar akademik digunakan dalam materi di luar dokumen pencalonan, seperti alat peraga atau materi kampanye.

Zaini mengatakan KPU tidak melakukan pengawasan secara penuh terhadap seluruh alat peraga. Pengawasan terhadap materi kampanye juga menjadi bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara bagi KPU, acuan utama tetap dokumen pencalonan, DCT, dan identitas calon yang tercantum dalam surat suara.

Load More