Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:52 WIB
Eks Napiter S alias Samsul Bahri alias Polo alias Gondrong (kiri) dan Suasana penangkapan di Dukuh Tempel RT01/RW11, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/10/2026) malam.
Baca 10 detik
  • Mantan narapidana terorisme berinisial AS ditangkap Densus 88 di Sukoharjo pada 19 Oktober 2026 karena membakar warung.
  • Pelaku melawan menggunakan senjata tajam saat penangkapan sehingga melukai dua petugas kepolisian dan kemudian ditembak.
  • Kapolda Jateng menetapkan AS sebagai tersangka pembakaran setelah petugas mengamankan bukti kuat dari hasil olah TKP.

SuaraJawaTengah.id - Mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin AS alias Sutrisno alias Samsul Bahri alias Polo alias Gondrong yang melukai 2 petugas saat hendak ditangkap di Sukoharjo, Jateng, pada Senin (19/10/2026) malam, punya rekam jejak beberapakali membuat onar hingga sempat menganiaya sipir penjara.

AS kini berusia 33 tahun, kembali ditangkap tim gabungan Densus 88, Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, karena diduga melakukan pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo pada Sabtu 12 September 2026.

Informasi yang dihimpun, AS ini pada Januari 2018, alias 2 tahun setelah kasus ledakan Bom Thamrin Jakarta Pusat, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan ke Lapas Kelas 1A Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebab pemindahannya, selama ditahan di Lapas Takalar, Sulsel, AS ini 2 kali terlibat perselisihan dengan sesama narapidana maupun dengan sipir.

Salah satu sebab perselisihan kekerasan itu, AS tersinggung, menganggap narapidana lain mengolok-olok azan dan Alquran, padahal para narapidana itu sedang belajar baca tulis Alquran yang merupakan bagian dari program lapas.

AS juga menganiaya sipir setempat.

Sebelum dilayar ke Lapas di Sulsel, AS ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. AS yang divonis 5 tahun atas keterlibatannya di kasus Bom Thamrin 14 Januari 2016. Pemindahannya dari Cipinang ke Sulsel juga disebabkan AS ini terlibat kerusuhan di blok lapas.

Dia diketahui lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 26 Maret 1993. Setelah bebas dari lapas atas kasus Bom Thamrin, dia tinggal di Tangerang, sebelum pindah sekira 2 tahun lalu di Sukoharjo, Jateng.

Ditembak Setelah Melukai Petugas

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditangkap: Mantan Napiter Bom Thamrin

Pada penggerebekan di Sukoharjo Senin malam itu, AS melawan dengan senjata tajam. Akibatnya 2 petugas; Briptu WPA dan Briptu EK mengalami luka.

Petugas kemudian merespons dengan memberikan tindakan tegas terukur, menembaknya, untuk kemudian ditangkap. Dia dibawa ke RS Bhayangkara Solo untuk mendapat perawatan, termasuk pula 2 polisi yang mengalami luka.

Semuanya dirawat, saat ini kondisinya sudah membaik. Dua polisi yang sempat mengalami luka senjata tajam, sudah diperbolehkan pulang. Sementara itu, polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi mengemukakan AS alias Sutrisno ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus. Dia juga membenarkan AS ini sebelumnya terlibat terorisme.

“Dia eks napi terorisme, tahun 2016 di Jakarta,” kata Roy Hardi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Dia menyebut, pada insiden pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo itu, petugas telah mengantongi bukti kuat dugaan keterlibatan AS.

Load More