Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berada di mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati nonaktif Pati, Sudewo, delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu (21/10/2026).
  • Sudewo terbukti menerima suap proyek DJKA dan melakukan pemerasan pengisian perangkat desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
  • Majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Jabatan publik yang semestinya menjadi amanah justru berujung pidana. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Rabu (21/10/2026), itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti posisi Sudewo sebagai pejabat publik. Perbuatan yang terbukti di persidangan dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," kata hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Sudewo telah merusak kredibilitas pemerintah.

Suap dan gratifikasi miliaran rupiah

Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp2,1 miliar.

Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq, Belum Ada Tersangka

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Putusan tersebut menambah konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sudewo, selain hukuman badan dan denda. Perkara ini juga menempatkan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah sebagai salah satu aspek utama yang dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tak hanya perkara DJKA, Sudewo juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan Sudewo dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing disebut sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.

Kasus ini menyoroti persoalan serius dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa, yakni ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan pemerintahan justru menjadi bagian dari perkara pidana.

Load More