Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berada di mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati nonaktif Pati, Sudewo, delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu (21/10/2026).
  • Sudewo terbukti menerima suap proyek DJKA dan melakukan pemerasan pengisian perangkat desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
  • Majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Di tengah beratnya hukuman yang dijatuhkan, majelis hakim menolak permintaan jaksa untuk mencabut hak Sudewo agar dapat dipilih dalam jabatan publik.

Dengan demikian, pencabutan hak politik sebagaimana diminta penuntut umum tidak dijatuhkan dalam putusan tersebut.

Menanggapi vonis itu, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir. Sikap tersebut berarti ia belum menyatakan secara tegas menerima ataupun mengajukan upaya hukum atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Persidangan Sudewo turut menyedot perhatian publik. Sekitar seribuan pendukungnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang saat proses persidangan berlangsung.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Pengamanan dilakukan agar para pendukung tidak mendekati gedung tempat persidangan berlangsung.

Vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi penegasan konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sudewo dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Namun, di luar besaran hukuman, perkara ini juga menyisakan pertanyaan mendasar mengenai integritas pejabat publik dan penggunaan kewenangan yang semestinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

[ANTARA]

Load More