- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati nonaktif Pati, Sudewo, delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu (21/10/2026).
- Sudewo terbukti menerima suap proyek DJKA dan melakukan pemerasan pengisian perangkat desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
- Majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Di tengah beratnya hukuman yang dijatuhkan, majelis hakim menolak permintaan jaksa untuk mencabut hak Sudewo agar dapat dipilih dalam jabatan publik.
Dengan demikian, pencabutan hak politik sebagaimana diminta penuntut umum tidak dijatuhkan dalam putusan tersebut.
Menanggapi vonis itu, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir. Sikap tersebut berarti ia belum menyatakan secara tegas menerima ataupun mengajukan upaya hukum atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Persidangan Sudewo turut menyedot perhatian publik. Sekitar seribuan pendukungnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang saat proses persidangan berlangsung.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Pengamanan dilakukan agar para pendukung tidak mendekati gedung tempat persidangan berlangsung.
Vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi penegasan konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sudewo dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Namun, di luar besaran hukuman, perkara ini juga menyisakan pertanyaan mendasar mengenai integritas pejabat publik dan penggunaan kewenangan yang semestinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
Jelang HUT ke-131, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan dan Memajukan Negeri
-
Hubungkan Investor Global dengan Indonesia, BRI Buka Peluang Bisnis bagi Korporasi dan UMKM
-
62 Pasangan Nikah Gratis di Jateng, Langsung Dapat Modal Usaha untuk Bangun Keluarga Sejahtera
-
Libatkan Ribuan Atlet, Porprov Jateng 2026 Jadi Angin Segar Bagi UMKM dan Perhotelan di 5 Daerah