- Ayah tiri berinisial UK dan kakak tiri TH diduga melakukan kekerasan seksual di Pati sejak Juli 2024 hingga September 2026.
- Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada bibinya pada Oktober 2026 dan dilaporkan kepada Polresta Pati.
- Polresta Pati telah menetapkan UK serta TH sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak Oktober 2026.
SuaraJawaTengah.id - Rumah semestinya menjadi tempat seorang anak berlindung ketika dunia terasa menakutkan. Di sana, ia seharusnya menemukan kasih sayang, rasa aman, dan orang-orang yang melindunginya dari segala bentuk kekerasan.
Namun, bagi seorang anak perempuan di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, rumah justru diduga menjadi tempat penderitaan yang berlangsung selama dua tahun.
Orang-orang yang seharusnya menjadi bagian dari keluarganya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Mereka adalah ayah tiri berinisial UK (50) dan kakak tiri berinisial TH (17).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, dugaan kekerasan itu berlangsung sejak Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali hingga puluhan kali, dengan kejadian terakhir pada 3 September 2026.
Selama rentang waktu itu, korban diduga menghadapi situasi yang membuatnya sulit menolak. Ancaman penyebaran video disebut menjadi alat untuk mengintimidasi korban agar menuruti kehendak ayah tirinya.
Di balik pintu rumah yang tertutup, penderitaan itu disebut berlangsung ketika suasana sepi dan ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Cerita tersebut kemudian sampai kepada ibu kandungnya yang saat itu bekerja di luar kota.
Sehari berselang, sang ibu pulang dan melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Polresta Pati kemudian menetapkan UK dan TH sebagai tersangka dan menahan keduanya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dua tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang anak untuk menjalani masa tumbuh kembangnya. Namun, dalam perkara ini, rentang waktu tersebut justru menjadi bagian dari dugaan kekerasan yang kini harus dihadapi korban beserta dampak psikologisnya.
Baca Juga: Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng
Video yang diduga berubah menjadi alat ancaman
Menurut penjelasan Fuad, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Juli 2024. Saat itu, TH diduga melakukan pencabulan terhadap korban. UK kemudian mengetahui kejadian tersebut.
Alih-alih menghentikan perbuatan yang diduga terjadi, UK disebut merekam tindakan tersebut. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaan seksualnya.
“Bermula waktu korban kelas VI SD sekitar dua tahun lalu, Juli 2024. Kejadian itu berulang sampai terakhir itu tanggal 3 September 2026,” kata Fuad saat memberikan keterangan di Markas Polresta Pati, Senin, 26 Oktober 2026.
Fuad menyebut kekerasan seksual terhadap korban dilakukan dalam waktu dan kesempatan berbeda. Perbuatan tersebut berlangsung ketika rumah dalam keadaan sepi, dengan beberapa kamar disebut menjadi lokasi kejadian.
Ancaman penyebaran video membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga dugaan penggunaan rekaman untuk menekan korban.
Bagi seorang anak, ancaman semacam itu dapat membuat situasi yang dialaminya semakin sulit untuk diungkapkan. Terlebih, orang yang diduga mengancam merupakan bagian dari keluarga yang setiap hari berada di lingkungan terdekatnya.
Meski demikian, rincian peristiwa, bukti rekaman, serta peran masing-masing tersangka tetap harus diuji dalam proses penyidikan dan persidangan. Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut sejauh ini bersumber dari penjelasan kuasa hukum korban.
Terungkap setelah korban bercerita
Dugaan kekerasan seksual itu akhirnya terungkap ketika korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya pada 21 Oktober 2026.
Bibi korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar kota. Setelah menerima kabar itu, sang ibu pulang keesokan harinya dan membuat laporan kepada polisi.
Fuad mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai kejadian tersebut setelah keluarga mengetahui dugaan kekerasan yang dialami korban.
Peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya ruang aman bagi anak untuk menceritakan pengalaman yang membuatnya takut, termasuk ketika orang yang diduga melakukan kekerasan berasal dari lingkaran keluarga sendiri.
Pengungkapan kasus juga menempatkan keluarga dan orang-orang terdekat pada posisi penting: mendengarkan cerita anak tanpa menyalahkannya, memastikan keselamatannya, dan membantu mengakses perlindungan serta proses hukum.
Dalam perkara ini, laporan keluarga menjadi titik penting yang membawa dugaan kekerasan tersebut ke hadapan aparat penegak hukum.
Trauma yang merenggut rasa aman dan pendidikan
Setelah dugaan kekerasan seksual itu terungkap, dampaknya terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan.
Fuad menyebut kondisi psikologis korban terpukul. Saat ini, korban belum bersedia melanjutkan sekolah.
“Kondisi korban agak terpukul. Saat ini begitu kejadian muncul, korban belum bersedia sekolah,” ujarnya.
Pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari masa depan anak kini ikut terdampak. Korban bukan hanya harus menghadapi proses hukum yang berjalan, tetapi juga memerlukan ruang pemulihan agar dapat kembali merasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi seperti ini, pemulihan tidak semestinya diukur hanya dari keberhasilan mengungkap perkara. Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, perlindungan dari intimidasi, serta dukungan untuk melanjutkan pendidikan ketika kondisinya memungkinkan.
Identitas korban perlu tetap dirahasiakan. Informasi yang dapat mengarah pada pengenalan dirinya, termasuk nama lengkap, alamat, sekolah, dan detail keluarga yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik, sebaiknya tidak dipublikasikan.
Perlindungan tersebut penting agar pengungkapan kasus tidak justru menambah beban korban melalui stigma, rasa malu, atau tekanan sosial.
Dua tersangka, proses hukum berlanjut
Polresta Pati telah menetapkan UK dan TH sebagai tersangka serta menahan keduanya pada 22 Oktober 2026, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban.
Fuad menyatakan, dugaan perbuatan terhadap korban berlangsung puluhan kali selama sekitar dua tahun. Ia menyebut ancaman hukuman terhadap UK dapat melampaui 12 tahun penjara, sementara TH diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena masih berusia di bawah 18 tahun.
Penerapan pasal, ancaman pidana yang tepat, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing tersangka perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara ini.
Yunita Sari, perangkat desa yang mendampingi korban, menyebut UK dan TH berasal dari Lampung, sedangkan korban dan ibu kandungnya merupakan warga asli desa tempat kejadian.
Yunita mengatakan dirinya juga mendampingi TH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum selama proses pemeriksaan berita acara. Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari kewajiban perlindungan prosedural, tanpa mengurangi pentingnya memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
Kontributor: Singgih Tri
Berita Terkait
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren
-
Waspada Hujan Lebat Sore hingga Malam, Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Dua Tahun dalam Teror: Anak Perempuan di Pati Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Tiri
-
Dikeroyok Perguruan Silat hingga 7 Tahun Koma, Kompol Aditia Menghembuskan Nafas Terakhir
-
Turun Langsung ke Cilacap, Ini Deretan Aspirasi Warga yang Diterima Wapres Gibran dan Sekda Jateng