SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menyampaikan ada 1.463 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut terkategorikan rawan.
"Jumlah tersebut sekitar separuh dari total sebanyak 2.898 TPS di wilayah Purbalingga," kata Anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Misrad, dalam keterangan pers di ruang Media Center seperti dilansir TIMES Indonesia - jaringan Suara.com, Senin (15/4/2019) sore.
Pengkategorian tersebut dilakukan Bawaslu Purbalingga dengan melibatkan panwas kecamatan dan panwas desa di seluruh wilayah tersebut sejak tanggal 6 - 11 April 2019.
"Ada 10 kategori yang menyebabkan TPS masuk kategori rawan, yaitu adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK), dekat rumah sakit, dekat perguruan tinggi dan dekat lembaga pendidikan," ujarnya.
Baca Juga:Anak-anak Pramuka Ikut Dilibatkan Jaga TPS Rawan di Kota Depok
Ia mengemukakan terdapat praktik pemberian uang atau barang di masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu suku, ras, agama dan golongan di sekitar TPS.
"Berikutnya, petugas KPPS berkampenye di lokasi TPS, TPS berada di lokasi posko tim kampanye dan caleg serta terdapat logistik/perlengkapan pemungutan suara yang mengalami kerusakan,” jelasnya.
Untuk itu, menurutnya Bawaslu Purbalingga melakukan upaya pencegahan terhadap potensi tersebut.
"Langkah yang kami lakukan di TPS rawan tersebut, yaitu melakukan pencegahan terhadap potensi yang ada. Sehingga tidak ada gangguan saat pemungutan suara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah pencegahan. Selebihnya tentu pengawasan yang intensif oleh jajaran Pengawas Pemilu di beberapa TPS rawan tersebut," ucapnya.