SuaraJawaTengah.id - Kejadian unik terjadi saat pemungutan suara di TPS 16 Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (17/4/2019), kemarin.
Lantaran, tidak bisa pulang saat merantau ke Kupang, tugas Heru Setyawan sebagai Ketua KPPS di TPS 16 Welahan digantikan oleh ayahnya, Sukardi.
Akibatnya, KPU Jepara mendiskualifikasi hasil pemungutan suara tersebut dan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"PSU dilakukan akibat ketua KPPS dijalankan oleh orang yang tidak sama dengan SK pengangkatan KPPS di TPS 16 Desa Welahan," kata Subchan Zuhri Ketua KPU Jepara kepada Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga:KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Subchan menjelaskan, dalam SK pengangkatan anggota KPPS, ketua KPPS TPS 16 bernama Heru Setiyawan.
Namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara, tugasnya dijalankan oleh Sukardi yang merupakan ayah dari Heru Setiyawan.
"Informasi yang kami terima anaknya bernama Heru tidak ada di rumah, tetapi merantau ke Kupang dan tidak bisa pulang saat hari pemungutan suara," bebernya.
Saat mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendatangi TPS pada Rabu (17/4/2019), pukul 15.00 WIB, meminta kepada KPPS agar menunda pelaksanaan penghitungan suara.
Saat itu di TPS 16 Welahan sudah selesai melakukan pemungutan suara sekitar pukul 13.00 WIB, namun belum dilakukan penghitungan suara.
Baca Juga:Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Via Pos di Malaysia
Sementara itu, sebanyak 212 surat suara hasil pemungutan suara langsung diamankan ke kantor KPU Jepara.
- 1
- 2