Banyak Selisih Suara, Bawaslu: 140 TPS di Jateng Lakukan Penghitungan Ulang

Penghitungan ulang 140 TPS itu terdiri dari 19 TPS penghitungan ulang pada saat di TPS dan 121 penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 14:11 WIB
Banyak Selisih Suara, Bawaslu: 140 TPS di Jateng Lakukan Penghitungan Ulang
Kordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun. (Suara.com/Adam Iyasa)

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah selama melakukan pengawasan pemungutan suara sejak 17 Arpil 2019 menemukan ada 140 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019.

Penghitungan ulang 140 TPS itu terdiri dari 19 TPS penghitungan ulang pada saat di TPS dan 121 penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran atau rekomendasi jajaran pengawas pemilu. Data ini baru diambil hingga Senin malam (22/4/2019)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun pada Selasa (23/4/2019).

Dijelaskan Anik, penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antarcapres/cawapres maupun antarcalon DPD.

Baca Juga:Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang," tuturnya.

Beberapa kabupaten /kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain, Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS , Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen 9 TPS, Klaten 8 TPS dan lain-lain.

Dari penghitungan ulang suara di TPS itu, lanjut Anik, jumlah TPS yang akan melakukan penghitungan ulang suara bisa saja bertambah, jika memang perlu ada penghitungan suara ulang. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

"Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data," tandasnya.

Dia menyebut, sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Diantaranya, jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano.

Baca Juga:Sabtu Besok, 22 TPS di Kota Tangerang Banten Pemungutan Suara Ulang

"Jika C Plano masih tetap belum ditemukan validitas dan kecocokan, maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang juga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini