Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara.
"Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah," jelasnya.
Mekanisme ketiga, panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan.
Pihaknya memastikan, meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.
Baca Juga:Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
"Sejak 19 April lalu, tahapan pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu," terangnya.
Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses penghitungan suara. Untuk mencegah jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK.
"Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," tegasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Sabtu Besok, 22 TPS di Kota Tangerang Banten Pemungutan Suara Ulang