Dia masih mengingat tunggakan gaji yang belum diterima sebesar Rp 10 jutaan, dan pesangon Rp 60 jutaan.
"Saya terima gaji terakhir Mei 2016, gaji saya per minggu antara Rp 400-500 ribu. Sempat ditawari mengambil 7,5 persen dari pesangon, tapi kami tidak mau karena tidak ada kejelasan sisa pembayaran kapan," jelasnya.
Pria berkacamata itu sudah 21 tahun mengabdi pada maestro jamu Sang Meneer. Dia juga menjadi tumpuan para rekannya yang sudah uzur untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Bahkan, ada sekitar tiga rekannya telah meninggal dunia, belum tahu bagaimana soal hak warisnya nanti.
Baca Juga:Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
"Saya paling muda, mereka diatas 50 dan ada yang 60 tahun. Tidak tahu bagaimana mengurusnya, saya yang jadi tumpuan informasi," katanya.
Joko juga menyebut, perjuangan ribuan karyawan itu terpecah menjadi tiga kelompok besar, dia bersama 83 rekannya memilih jalur sendiri, tak mau menerima 7,5 persen pesangon dan memilih jalur hukum PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.
Sementara kelompok lainnya ada dari Kelompok Kaligawe, dan Kelompok Kota Lama. Dua kelompok itu, kata Joko ada yang mau menerima pesangon tersebut. Besarannya antara Rp 1,6-2 juta.
"Jadi kami ada kekuatan hukum untuk menerima pesangon itu karena sah oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kasihan yang lainnya, mau saja menerima pesangon sebagian kecil dan tak ada kekuatan hukum," bebernya.
Untuk menyambung hidup, Joko hanya mengandalkan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan. Setiap hari dia beralih profesi menjadi pengumpul barang rongsokan.
Baca Juga:Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang
Selain itu, kabar dilelangnya 72 merek dagang PT Nyonya Meneer pun menjadi asa baru. Harapannya uang penjualan oleh kurator bisa untuk membayar kewajiban kepada karyawan dan pajak yang menunggak.