SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi melakukan penahanan terhadap Eks Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (AFR). Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kedua yang berlangsung Jumat (14/6/2019) kemarin.
Agus ditahan lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi dana kas daerah (Kasda).
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Agus usai dilakukan pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Agus ditahan.
"Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan KUHAP. Seperti alasan obyektif yakni sesuai pasal yang disangkakan bisa dilakukan penahanan," terangnya saat dihubungi Suara.com via telepon, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga:BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
Selain itu, Syarif menambahkan, ada alasan subyektif. Yakni adanya kekhawatiran untuk melarikan diri. Kekhawatiran melarikan diri dan juga kekhawatiran untuk mengulangi tindak pidana.
"Untuk penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung setelah dilakukan penahanan. Kami juga segera melimpahkan berkas kasus tersangka ke Pengadilan Tipikor, Semarang," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Sragen 2010-2015 itu diperiksa di Kejari selama lebih kurang dua jam. Agus juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Usai diperiksa, Agus langsung diyahan di Lapas kelas 2A Sragen.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, KPK Panggil 3 Saksi