Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito

Duit Rp 500 juta dan 16.000 dolar AS itu diserahkan di rumah Hakim Lasito di Laweyan, Kota Solo

Bangun Santoso
Rabu, 03 Juli 2019 | 12:53 WIB
Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017 untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.

Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak