SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah berencana menertibkan belasan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kerkov, Jebres pada Kamis (4/7/2019) besok.
Penertiban menjadi upaya terakhir setelah pemkot melayangkan surat peringatan hingga tiga kali.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Solo, Iswan Fitradias menyampaikan para penghuni rusunawa tersebut sudah menunggak sewa.
"Ada yang satu tahun sampai lebih dari tiga tahun. Dengan total tunggakan antara Rp 1 juta lebih sampai Rp 3,8 juta," katanya saat ditemui Suara.com di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2019).
Baca Juga:9.430 Unit Rusunawa untuk Warga Jakarta Siap Huni, Ini Harga Sewanya
Iswan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Pertama dilayangkan pada 1 Februari 2019, kedua 25 Maret dan terakhir 30 April. Tetapi, tidak ada satu pun surat peringatan tersebut yang ditanggapi.
"Tunggakan mulai dari tahun 2016 sampai dengan saat ini. Totalnya kemarin ada 21 penghuni, kemudian ada 10 penghuni yang sudah melunasi tunggakannya. Jadi tinggal 11 penyewa yang belum melunasi," katanya.
Penertiban akan dilakukan Kamis (5/7/2019) besok dan melibatkan dari berbagai pihak. Diantaranya, Satpol PP dan juga kepolisian.
"Kami akan memberikan waktu kepada penyewa untuk memidahkan barang-barangnya. Kalau tidak, kami yang akan memindahkannya. Jadi masih kami beri waktu," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemkot Solo mempunyai tujuh Rusunawa. Diantaranya berada di Begalon (Laweyan), Jurug, Semanggi, Kerkov, Mojosongo, Putri Cempo, dan juga di Mangkubumen. Untuk harga sewanya mulai dari Rp 70 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per bulan.
Baca Juga:Rusunawa KS Tubun Diresmikan Agustus, Tarif Rp 1,5 Juta Per Bulan
Kontributor : Ari Purnomo