SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 15.985 kendaraan di wilayah Solo, Jawa Tengah belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut total tunggakan pajak mencapai Rp 4,3 miliar.
Menurut Kasi PKB Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo Nurmariyanti, tunggakan tersebut terhitung sampai dengan awal Juni 2019.
"Sampai awal Juni 2019, tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 4,3 miliar dari 15.985 kendaraan yang ada di wilayah Surakarta," kata Nur kepada Suara.com, Senin (17/6/2019).
Nur menambahkan, tunggakan itu meliputi seluruh kendaraan yang masuk atau terdata di wilayah Solo atau Surakarta. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair, 17 Doorprize Menanti Anda
"Kalau nilainya dinamis, bisa berkurang bisa juga bertambah," imbuhnya. Nur menyampaikan, selama ini pihaknya sudah berupaya untuk mendorong para pemilik kendaraan agar taat dalam membayarkan pajaknya.
"Seperti mendekatkan dan menambah titik layanan. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat, melakukan razia gabungan. Dan juga mendatangi langsung para penunggak pajak," kata Nur.
Nur juga mengingatkan bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera melakukan kewajibannya. Karena, jika sampai lebih dari lima tahun menunggak pajak, maka kendaraan terancam diblokir.
"Terlebih dahulu kami akan berikan surat pemberitahuan. Jika tidak ada respons, kami akan lakukan penghapusan data kendaraan," ujar Nur.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Pose Dahnil Anzar Bareng Vespa, Warganet Soroti Pajak Kendaraannya