Pelawak Senior Qomar Jalani Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen di PN Brebes

Qomar datang ke PN Brebes diantar sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama tiga kuasa hukumnya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 18:14 WIB
Pelawak Senior Qomar Jalani Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen di PN Brebes
Pelawak Qomar menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen di PN Brebes, Rabu (3/7/2019). [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) program S2 dan S3 dengan terdakwa pelawak senior Nurul Qomar digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (3/7/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ( JPU Kejari) Brebes. Pada sidang tersebut, terdakwa Nurul Qomar mengenakan baju atasan kemeja putih dan bercelana gelap.

Qomar datang ke PN Brebes diantar sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama tiga kuasa hukumnya.

JPU Kejari Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan sidang perdana terhadap terdakwa ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan kasus SKL.

Baca Juga:Terlilit Kasus Dugaan SKL Palsu, Qomar Mengundurkan Diri dari UNJ

Pada sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Brebes Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/7) dengan agenda mendengarkan saksi," katanya seperti dilansir Antara.

Kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman mengatakan setelah dilakukan diskusi dengan kliennya, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Qomar mengatakan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

Baca Juga:Terlilit Kasus Hukum, Komedian Qomar Malah Bikin Rusuh di Acara Ini

"Insyaallah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini