SuaraJawaTengah.id - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Solo, Jawa Tengah mencabut izin tinggal tiga penghuni rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Kerkov.
Tindakan tegas ini dilakukan karena ketiga penghuni tersebut tidak juga melunasi tunggakannya sampai batas waktu yang ditentukan.
Penertiban tersebut dilakukan, Dinas Perkim Solo menggandeng Satpol PP, bagian hukum, kelurahan dan juga pihak kecamatan. Setelah ditunggu beberapa waktu, ketiga penghuni tidak juga melunasi tunggakannya.
"Sebagaimana aturan yang ada, kami ambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan hunian warga. Kami sebelumnya juga sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga ada pelunasan," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Liliek Joko Saptiyanto kepada Suara.com usai penyegelan, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga:Terendus, Penghuni Rusunawa Jual Hunian Rp 15 Juta
Lebih lanjut Lilik mengatakan, awalnya jumlah penghuni Rusunawa yang menunggak sewa sebanyak 21 orang. Tetapi, dari jumlah tersebut ada 18 penghuni yang sudah melakukan pelunasan.
"Jadi tinggal tiga orang yang belum dan kami lakukan penyegelan. Kami akan cabut surat izin tingganya," katanya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perkim, Iswan Fitradias mengatakan, selain di Rusunawa Kerkov, pihaknya juga akan melakukan penertiban di sejumlah Rusunawa yang lain.
"Kami pilih Kerkov dulu, karena yang parah. Baru nanti akan dilanjutkan ke Rusunawa yang lain. Harapannya, warga yang tinggal di Rusunawa bisa tertib membayar uang sewa per bulannya," ucap Iswan.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Besok, Pemkot Solo Akan Usir Penunggak Sewa Rusunawa Kerkov