Tangkap Ikan Pakai Bahan Kimia dan Alat Setrum di Sukoharjo Akan Dipidana

Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 17 Juli 2019 | 06:43 WIB
Tangkap Ikan Pakai Bahan Kimia dan Alat Setrum di Sukoharjo Akan Dipidana
Warga memancing di area genangan di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo. (Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan larangan terkait penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka yang melanggar akan dipidanakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pelaku yang menangkap ikan menggunakan cara menyetrum maupun memakai bahan kimia berbahaya.

"Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas [potassium sianida], ada sanksi dan ancaman pidana menanti," kata Agustinus seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:Heboh Warga Jambi Tangkap Ikan Tapah Raksasa, Dijual Laku Rp 2 Juta

Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 56 huruf j dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan mengunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak.

Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, namun juga merusak ekosistem lingkungan.

DLH Sukoharjo, kata Agustinus, akan terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat. Hal ini agar kondisi lingkungan tidak rusak.

Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, DLH juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan habitat ikan.

"Kami juga menggandeng aparat penegak hukum jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah, polisi siap memberikan sanksi tegas," katanya.

Baca Juga:Heboh! Nelayan Surabaya Tangkap Ikan Arapaima

Selain persoalan penggunaan bahan kimia, DLH juga fokus penanganan pencemaran air sungai. DLH meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran air dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk membunuh biota air sungai.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti menambahkan, budidaya ikan kini terus dikembangkan di Sukoharjo. Pengembangan budidaya ikan dikembangkan melalui program minapadi atau pertanian dan perikanan.

Dengan cara tersebut petani dapat menikmati hasil panen padi dan ikan. Dalam pelaksanaan penerapan pertanian tersebut petani juga minta melakukan pemberantasan hama secara alami. Artinya tidak harus menggunakan obat atau bahan kimia melainkan kembali menggunakan cara alam.

Misalnya dalam penanganan serangan hama tikus seperti sekarang ini, petani bisa menggunakan cara alami dengan menggunakan burung hantu. Hewan predator tersebut sangat mudah ditemui hampir di seluruh Sukoharjo. Keberadaanya sangat penting untuk membantu petani menekan populasi tikus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak