Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat