"Di beberapa desa memang ada (pasangan calon yang masih hubungan sedarah atau karena perkawinan). Hanya saya tidak bisa identifikasi lebih jauh karena data yang masuk ke saya sudah by name, tidak tahu apa ada hubungan keluarga atau tidak," kata Djoko Setiono, Senin (22/7/2019).
Dia menilai fenomena persaingan keluarga dalam pilkades terbilang menarik. Secara aspek normatif tidak menjadi masalah, karena tidak ada larangan adanya calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan.
Dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 hanya menyebutkan pilkades bisa terselenggara jika diikuti dengan minimal dua orang dan maksimal lima orang.
"Dalam pilkades memang harus ada pesaingnya, tidak seperti sebelumnya di mana ada calon yang melawan kotak kosong," katanya.
Baca Juga:Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan
Kontributor : Teguh Lumbiria