Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Baca Juga:2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
Kontributor : Ari Purnomo