SuaraJawaTengah.id - Mediasi antara perwakilan pengemudi GoCar dengan Gojek Indonesia di kantor Semarang berlangsung cukup alot. Satu dari tiga tuntutan yang diinginkan para driver akhirnya dikabulkan pihak Gojek Indonesia.
Satu tuntutan yang dikabulkan yakni soal penentuan tarif bagi pengemudi GoCar. Kedua belah pihak sepakat untuk membawa permasalahan itu ke Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada Selasa (6/8/2019) mendatang.
"Satu tuntutan dikabulkan, soal penentuan tarif GoCar akan dibawa bersama ke dinas perhubungan, akan dibicarakan kembali besarannya," kata salah satu perwakilan mediasi pengemudi Tian pada Jumat (2/8/2019).
Dia menyebut, saat ini penentuan tarif GoCar cukup memberatkan pengemudi. Lantaran, tarif minimal selisihnya hanya Rp 1.000 dari tarif GoRide atau motor roda dua.
Baca Juga:Pengemudi GoCar Semarang Protes Skema Baru, Ini Jawaban Gojek Indonesia
"Selisih seribu rupiah dengan Go Ride, tarif minimal itu Rp 8 ribu mobil kapasitas empat orang. Itu kalau dibagi ramai-ramai empat orang, sama saja tarif minimal jadi Rp 2 ribu," katanya.
Sementara, dua tuntutan yang belum bisa dipenuhi pihak Gojek Indonesia yakni perubahan skema insentif untuk kembali ke skema lama dan permintaan menghapus sistem asuransi pengemudi yang dibebankan kepada driver setiap menarik penumpang.
"Untuk skema insentif mereka tidak menyanggupi dan tidak mungkin merubah. Atau butuh waktu untuk merubah," ucapnya.
Pada tuntutan ketiga, penghapusan asuransi, para pengemudi GoCar merasa dicurangi dengan memotong sejumlah rupiah pada setiap menarik penumpang. Jumlah besaran rupiah asuransi langsung dipotong secara sistem.
"Misal kita narik Rp 12 ribu, yang masuk dikantong kita Rp 10 ribu, yang dua ribu dipotong asuransi. Dari Rp 10 ribu pendapatan kita juga kepotong lagi 20 persen untuk bagi hasil Gojek," jelasnya.
Baca Juga:Protes Skema Baru, Ratusan Sopir GoCar Kepung Kantor Gojek Semarang
Sistem asuransi dinilai Tian, menjadi sia-sia saja lantaran para driver sudah memiliki asuransi pribadi baik jiwa maupun kendaraannya. Klaim asuransi juga dinilai kurang efektif hanya berlaku saat driver sedang menerima order saat terjadi kecelakaan. Atau jika akun di suspend (dibekukan) klaim asuransi juga tidak berlaku.
"Kalau tiba-tiba musibah saat kita tidak narik maka klaim asuransi tidak bisa, terus buat apa kita membayar asuransi. Toh kita juga sudah punya asuransi masing-masing," katanya.
Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Semarang Astrid Jovanka menambahkan, perubahan tarif minimal sangat memungkinkan untuk adanya perubahan saat mediasi pada pekan depan di Kantor Dishub Propinsi Jateng.
"Kepala Dishub Jateng sudah menyatakan saat demo pagi tadi di Kantor Gubernuran, bahwa tarif transportasi online sebenarnya mengacu pada peraturan yang ada sebesar 30 persen dari tarif konvensional, misal tarif konvensional Rp 35 ribu, jadi yang kita dapat harusnya Rp 12 ribu, bukan yang berlaku saat ini hanya Rp 8 ribu. Padahal Go Ride motor saja Rp 9 ribu," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa