LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:40 WIB
LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi menunjukkan bukti gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jumat (9/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

Mewakili Polresta Solo, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan jika ada pengajuan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian.

"Selama ini kami sudah berusaha mengungkap kasus ini. Dan kami sudah membentuk tim untuk kasus ini. Kami tidak bisa gegabah, dan tidak bisa langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Andy.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga:Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan

REKOMENDASI

News

Terkini