Sementara itu, untuk narapidana dengan pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi dibagi 2 kategori.
Masing-masing; PP Nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan pada narapidana yang vonisnya sudah inkracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila penuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selanjutnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku pada narapidana yang vonisnya inkracht setelah 12 November 2012, diberikan remisi apabila penuhi syarat kelakuan baik dan telah jalani 6 bulan masa pidana.
"Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang jalani cuti menjelang bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup dan pidana mati," kata dia.
Baca Juga:Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
Kontributor : Adam Iyasa