SuaraJawaTengah.id - Pecandu narkoba Novi Solivin (31) alias Nopek, dibekuk polisi setelah kedapatan memakai sabu dengan menggunakan dot bayi. Nopek merupakan Warga Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto mengatakan modus tersebut tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum bayi tersebut untuk menghisap sabu-sabu.
Menghisap sabu-sabu dengan menggunakan dot bayi dilakukan Nopek sekaligus untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
"Namun, karena kejelian petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut," kata Haryanto di Temanggung, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga:Rio Reifan Transaksi Sabu Sebulan Lalu di Depan SPBU
Haryanto menuturkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nopek dibekuk dalam Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus 2019.
Nopek ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa pelaku membawa sabu-sabu.
"Saat kami geledah di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat hisap sabu dengan memakai dot bayi bukan botol biasa, semula kami mengira ini dot anaknya ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.
Selain membekuk pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.
Kemudian dua alat hisap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.
Baca Juga:Rio Reifan Mengaku Hidupnya Hancur Akibat Sabu, Bagaimana Bisa?
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dari hasil pendalaman dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.
- 1
- 2